Kasus Juragan Ayam Cabuli ABG
WONGSOREJO – Kasus pencabulan yang melibatkan juragan ayam petelur Rudi Hartono, 42, warga Desa Sumber Kencono, Wongsorejo terhadap gadis berusia 14 tahun tampaknya menjadi kisah kelam bagi tersangka dan korban. Korban merugi karena kehilangan kegadisannya.
Sementara tersangka juga harus merenungi nasibnya yang mendekam di penjara cukup lama. Karena korbannya masih di bawah umur, penyidik Polsek Wongsorejo yang menangani kasus ini menjerat Rudi Hartono dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kejahatan seksual terhadap anak ini memang merupakan kasus yang serius. Ancaman hukumannya juga cukup lama. ”Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Wongsorejo, Iptu Kusmin. Kusmin mengungkapkan, bumbu-bumbu rayuan gombal yang dilancarkan Rudi Hartono kepada korbannya tidak hanya sebuah janji pekerjaan dengan gaji yang cukup lumayan. Melainkan, tersangka juga membujuk orang tua korban agar korban dijadikan anak angkat dan lebih baik tidur di rumah pelaku saja selama bekerja.
”Korban ini tetangganya, katanya mau dijadikan anak angkatnya. Tapi ternyata ada maksud lain di balik itu,” ungkap Kusmin. Mantan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satnarkoba Polres Banyuwangi juga memastikan, setelah kasus ini selesai dilakukan penyelidikan, korban sudah dikembalikan lagi kepada orang tuanya.
Dia juga memastikan bahwa, korban tidak sampai hamil atas aksi bejat dari juragan ayam petelur itu. ”Istri pelaku ini lama di luar negeri menjadi TKW,” tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, lama ditinggal istri bekerja di luar negeri membuat Rudi Hartono, 42, warga Dusun Krajan, Desa Sumber Kencono, Wongsorejo tidak bisa menyalurkan hasrat biologisnya.
Alhasil, karena tidak kuat menahan nafsu, dia nekat menyetubuhi seorang gadis yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya, saat ini dia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Perbuatan cabul dari Rudi Hartono yang diketahui sebagai juragan ayam petelur ini selalu dilakukan di rumah pelaku.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu memberi iming-iming yang begitu menggiurkan kepada korbannya. Karena iming-iming itu, membuat korban pun terlena hingga perbuatan cabul ini terjadi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyetubuhi korban selama kurang lebih 10 kali.
Perbuatan itu dilakukannya di dalam kamar tidurnya. Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti antara lain hasil visum dan pakaian korban. ”Pelaku kami jerat dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dia (pelaku) sudah kami serahkan ke Polres Banyuwangi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Ipda Siswanto. (radar)