SONGGON – Aparat Polsek Songgon menangkap Nur Huda, 26, warga Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi di rumahnya, Senin malam (5/2/2018). Pria yang dikenal pengangguran ditangkap lantaran diduga mencabuli siswi SMA berinisial ST, 16.
Oleh Polisi, tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan. “Tersangka masih kita periksa,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Bakin.
Tersangka ditangkap setelah sebelumnya mendapat laporan dari orang tua ST yang tinggal di Dusun Sangkur, Desa Bunder, Kecamatan Kabat. Dalam laporannya, tersangka dituduh telah melakukan kekerasan, pemaksaan, dan tipu muslihat. “Dari laporan itu, kita langsung bertindak,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka dan korban sebenarnya belum saling kenal. Keduanya kenalan saat naik motor dengan berjajar pada Senin (29/1). Tersangka merayu korban untuk diajak main bersama. “Korban diiming-imingi uang Rp 200 ribu,” terangnya.