BANYUWANGI – Selain narkoba, peredaran obat daftar G alias obat keras cukup marak di masyarakat. Bahkan, tersebut diperjualbelikan secara bebas dengan harga yang sangat terjangkau. Tak ayal meski banyak pelaku yang terjaring polisi, tapi itu tidak membuat pelaku lain kapok melakoni usaha jual-beli obat tersebut.
Salah satunya diperlihatkan polisi dengan menangkap dua pelaku pengedar pil treks di Gambiran dan Genteng. Keduanya adalah Iwan Yanuarto alias Cowot, 25, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Gambiran, dan Syarif Husin, 19, warga Genteng, berhasil dicokok polisi.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan ratusan pil treks. Penangkapan itu bermula dari keberhasilan polisi meringkus Cowot. Dia ditangkap usai melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Dari tangannya, petugas mengamankan 710 butir pil treks, satu bendel plastik klip, dan uang tunai Rp 155 ribu.
“Pil ini dipasok dari seseorang di Blokagung,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Setelah penangkapan Cowot, polisi melakukan pengembangan ke arah Genteng. Kemudian, polisi berhasil menciduk Syarif.
Dari tangannya, polisi mengamankan 710 butir pil trex, uang tunai Rp 25 ribu, dan satu unit HP Nokia. Dia diduga sebagai pembeli obat yang haram diperjualbelikan secara bebas tersebut. Pengakuannya, pil yang diperdagangkan itu didapat dari kakaknya.
Saudaranya itu berada di Kalibaru saat polisi meringkus Syarif. Polisi kini masih mendalami keterlibatan kakak Syarif dalam perkara tersebut. (radar)