Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Coba Perkosa Istri Teman, Pria Asal Kabat Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Eko Wahyu Pambudi (23) warga Dusun Banyuputih, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya ditangkap petugas lantaran melakukan percobaan pemerkosaan terhadap istri temannya sendiri.

Kapolsek Rogojampi AKP Agung Setyo Budi mengatakan, percobaan perkosaan ini terjadi pada 13 Januari lalu.

Awalnya, korban berinisial RI (19) warga Dusun Malar, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat tersebut secara tidak sengaja bertemu Eko Wahyu Pambudi di pinggir jalan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pria yang dikenal dengan panggilan Ongsron ini menyapa dan bertanya korban hendak kemana.

“Korban saat itu menjawab hendak menyelesaikan masalah dengan seseorang di wilayah Blimbingsari,” kata Kapolsek Rogojampi AKP Agung Setyo Budi, Minggu (3/3/2019).

Ongsron kemudian menawarkan diri untuk membantu. Korbanpun setuju. Mereka berangkat menuju Blimbingsari dengan sepeda motor masing-masing.

“Setiba di Blimbingsari, mereka sempat mampir di sebuah warung. Di sana korban menceritakan persoalan yang dihadapinya. Ongsron kembali menawarkan diri untuk membantu mencari orang yang dicari korban dan disetujui korban,” jelasnya.

Namun, kali ini pria ini meminta korban berboncengan dengan motornya saja. Karena Ongsron merupakan teman suaminya, korban menyetujuinya tanpa rasa curiga. Motor korban kemudian dititipkan di warung tersebut. Selanjutnya Ongsron membawa korban ke sebuah losmen di Dusun Prejengan II, Desa Rogojampi. Pelaku berdalih mengajak korban ke rumah temannya barangkali bisa membantu.

Setiba di Losmen tersebut, korban diminta menunggu di depan sebuah kamar. Sementara Ongsron menemui penjaga Losmen untuk membayar sewa. Selanjutnya Dia membuka kamar dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar.

“Namun korban mulai curiga dan menolak ajakan pelaku,” kata Agung.

Merasa ditolak, Ongsron menarik paksa korban. Dia kemudian mengunci pintu kamar. Lalu Dia mendorong korban ke dinding dan mengajak korban bersetubuh. Pelaku menjanjikan tidak akan menyampaikan hal itu kepada siapapun jika korban melayaninya. Namun korban tetap menolak. Bahkan korban mengancam akan melaporkan kejadian itu pada suaminya.

Bukannya takut, pelaku justru menjadi-jadi. Dia mulai meraba bagian dada korban seraya menjatuhkan tubuh korban ke tempat tidur dan berusaha menindih tubuhnya. Korban pun meronta dan berusaha melepaskan diri dan berhasil mendorong tubuh tersangka dan korban segera berdiri.

Korban mengancam akan menelpon suaminya jika tersangka tidak mengantarnya pulang. Merasa aksinya gagal, tersangka langsung mengantar korban pulang.

“Dalam perjalanan korban loncat dari sepeda motor lalu meminta pertolongan pada warga sekitar, karena takut dikeroyok massa pelaku langsung melarikan diri,” jelas Agung.

Pasca kejadian itu, korban langsung melapor ke Polisi. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tim Buser Polsek Rogojampi di rumah temannya pada Sabtu (2/3/2019).

Kepada polisi Ongsron mengakui perbuatannya. Dia kini harus mendekam dalam penjara dengan jeratan pasal 285 jo 53 ayat (1) KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri serta luka memar pada kaki,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasua ini berupa sepotong pakaian kaos lengan panjang warna putih bertuliskan taekwondo warna biru, sepotong celana panjang warna biru, sepotong BH warna pink, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol DK 8724 II, dan satu unit HP Samsung J2 warna hitam.