Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Burung Kicau Dijual ke Media Sosial

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Saiful Qosim diamankan di ruang tahanan Polsek Bangorejo kemarin (16/7). Foto : Jawa Pos Radar Genteng

Terpaksa Mencuri karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Jawa Pos Radar Genteng – Gara-gara menganggur selama dua tahun lebih, seorang pemuda nekat mencuri burung kicau demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Akibatnya, untuk sementara harus mau menginap di ruang tahanan Polsek Bangorejo.

Pemuda yang masih menjalani pemeriksaan penyidik polsek itu Saiful Qosim, 29, warga Dusun Senepo Lor, RT1, RW5, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.

Tersangka ini ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian burung di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, kemarin (16/7).

“Pelaku masih kita periksa,” terang Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono.

Terbongkarnya pencurian burung kicau itu, terang dia, awalnya korban Muhammad Barzanzi Luthfi, 51, warga Dusun/Desa Sukorejo, RT2, RW2, Kecamatan Bangorejo menjemur burung jenis cucakijo di depan rumahnya pada Jumat (2/7) lalu.

Burung itu ditinggal pergi membeli pulsa yang tidak jauh dari rumahnya.

“Kondisi rumah korban sepi,” ujarnya.

Saat korban sedang pergi itu, jelas dia, pelaku melintas di depan rumah korban.

Melihat rumah korban sepi dan mendengar ada suara burung kicau yang begitu merdu, pelaku dengan cepat mengambil dan membawa kabur burung itu. “Burung diambil beserta sangkarnya,” jelasnya.

Tidak lama, masih kata dia, korban pulang dan kaget burung kicaunya yang dijemur telah raib.

Atas kejadian itu, ia melaporkan pencurian itu ke polsek.

Seminggu kemudian, polisi berhasil melacak pelaku memalui grup jual beli burung kicau di media sosial.

Setelah ditelusuri, lokasi keberadaan pelaku berhasil dilacak.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya,” terangnya.

Burung kicau itu, oleh pelaku akan dijual dengan harga Rp 2 juta.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku baru pertama melakukan pencurian.

Ia terpaksa mencuri lantaran kebutuhan ekonomi dan lama tidak bekerja.

“Karena pelaku tidak bekerja, akhirnya nekat mencuri,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi P 6952 QY, STNK, dan satu unit ponsel merek Redmi warna hitam.

“Semua barang itu kita amankan di polsek,” jelasnya.

Dari keterangan korban, terang kapolsek, burung cucak ijo itu dipasaran laku hingga Rp 10 juta.

Sebab, burung itu beberapa kali memenangkan perlombaan kicau burung dan sudah mengantongi lima sertipikat tingkat kabupaten. (kri/abi)

Sumber : Jawa Pos Radar Genteng