Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Curi Katrol, Bocah Divonis Satu Bulan

MUDA: AP dikawal petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi siang kemarin (13/6).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MUDA: AP dikawal petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi siang kemarin (13/6).

BANYUWANGI – Nasib memilukan menimpa AP, 15, warga Desa Sumberurip, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Bocah yang sejak beberapa tahun lalu diting- gal kedua orang tuanya bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) itu terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dia diadili karena mencuri katrol sumur milik kerabatnya. Ironisnya, sidang kasus pencurian katrol sumur itu digelar beberapa hari setelah dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

Dia masuk penjara karena mencuri tabung elpiji ukuran tiga kilogram (kg) milik kerabat yang sama. Pencurian katrol sumur itu dilakukan AP sebelum dia mencuri tabung elpiji. Agenda persidangan yang dipimpin hakim tunggal Unggul Tri Esthi Mulyono itu kemarin (13/6) adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang langsung dirangkai dengan vonis hakim. Oleh JPU Agus Suraharta, bocah ini dituntut dua bulan penjara karena melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP jo UU Nomor 3/1997 tentang perlindungan anak.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, Unggul mem- vonis terdakwa dengan hukuman penjara sebulan dikurangi masa penahanan. Hal yang meringankan AP adalah dia masih di bawah umur. Dia juga menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, AP bertindak sopan dan berterus terang selama persidangan. “Yang memberatkan, dia pernah dihukum,” ujar hakim Unggul. Mendengar vonis hakim, AP yang didampingi penasihat hukumnya, Tommy Yudianto SH, menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu, JPU mengaku masih pikir-pikir. “Kalau divonis bebas, kasihan AP. Dia malah akan terkatung- katung. Sebab, proses hukumnya masih berlanjut, karena JPU harus mengajukan kasasi,” papar Tommy dikoni rmasi usai persidangan kemarin (13/6). Sekadar diketahui, sebelum persidangan kasus pencurian katrol sumur, AP sudah menjalani hukuman kurungan selama dua bulan di Lapas Banyuwangi akibat mencuri tabung elpiji. Tabung dan katrol yang dicuri AP milik orang yang sama, yaitu kerabat AP.

“Saya nekat mencuri karena sakit hati. Sebab, kerabat saya itu sering memarahi saya. Padahal, saya selalu mengerjakan semua perintahnya. Bahkan, tidak jarang saya dicaci di depan orang banyak,” jelas AP kepada wartawan koran ini. AP menambahkan, katrol yang dia curi itu dijual kepada tukang rongsokan seharga Rp 12 ribu. Uang itu dia digunakan untuk membeli mi instan. “Sehari-hari saya hidup bersama nenek. Sebab, ayah-ibu saya bekerja di luar negeri,” katanya.

Sementara itu, menurut Siti Aisiyah, bibi AP, sebelum kasus pencurian yang dilakukan keponakannya itu berlanjut ke ranah hukum, pihak keluarga sudah berunding dan meminta agar korban mencabut laporannya. “Tetapi, korban tidak mau mencabut laporan tersebut,” ujarnya. Siti mengatakan, hari Jumat besok (15/6) masa hukuman AP akan berakhir. “Setelah (AP) bebas. Dia akan saya rawat di rumah. Kasihan selama ini dia kurang perhatian, karena kedua orang tuanya bercerai dan kini kedua-duanya bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (radar)