
Seleksi Tulis Digelar 16 Oktober
BANYUWANGI – Delapan desa peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2017, kelebihan bakal calon kepala desa (bacakades). Panitia Pilkades di delapan desa itu menerima bacakades lebih dari lima orang.
Sesuai dengan ketentuan pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kades, calon kepala desa yang berhak di pilih paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Artinya, delapan desa tersebut harus menyeleksi bakal calon terbaik untuk ditetapkan menjadi lima calon.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Pemkab Banyuwangi Azis Hamidi mengatakan, delapan desa dengan jumlah bacakades lebih dari lima orang tersebar di tujuh kecamatan. Rinciannya, dua desa di wilayah Kecamatan Glenmore dan masing-masing satu desa di kecamatan Kalipuro, Bangorejo, Siliragung, Pesanggaran, Kabat, dan Blimbingsari.
Rekor jumlah bacakdes terbanyak ditempati desa/kecamatan Pesanggaran dengan jumlah bakal calon sebelas orang. Sedangkan jumlah bacakades di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore dan Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, masing-masing sebanyak tujuh orang.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2