Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Desak Ganti Rugi Pembangunan IPAL

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

desakMUNCAR – Pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) terpadu di Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, memang sudah dihentikan sejak Desember 2012 lalu. Namun, hingga kini masih ada persoalan yang mengganjal terkait pembangunan tersebut. Warga yang rumahnya rusak akibat pembangunan IPAL itu masih belum mendapat ganti rugi.

Karena itu, warga yang mengatasnamakan diri mereka Masyarakat Korban Pembangunan IPAL Terpadu (MKPI) meminta pihak pelaksana proyek dan Pemkab Banyuwangi bertanggung jawab. Mereka mendesak pemerintah mengganti rugi atas keretakan dinding 22 unit rumah dan satu unit musala yang terjadi akibat pemasangan tiang pancang IPAL tersebut. Koordinator warga Tratas, Suwandi mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada Bupati Abdullah Azwar Anas terkait permohonan ganti rugi tersebut.

“Pembangunan IPAL terpadu di Tratas sudah dihentikan Desember 2012. Namun, sampai saat ini terkesan ada pembiaran, baik dari pemerintah maupun pihak pelaksana. Kalau masyarakat Dusun Tratas dianggap rakyat Banyuwangi, seharusnya pemkab tidak melakukan pembiaran,” ujarnya kemarin (7/3). Suwandi menuturkan, lantaran rumah mereka retak, secara psikologis warga takut jika sewaktu-waktu tempat tinggalnya itu roboh. “Mohon kepedulian sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang telah terjadi.

Pemkab bisa berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) atau pelaksana proyek,” pintanya. Suwandi mengklaim kerugian yang dialami tiap kepala keluarga (KK) yang rumahnya retak akibat pembangunan IPAL terpadu itu mencapai Rp 10 juta. “Namun, agar penghitungannya objektif, mari bersama-sama kita hitung,” kata dia Dikonfi rmasi terpisah, Asisten Ad ministrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Banyuwangi, Suhartoyo mengatakan, sejak awal pemkab sudah memfasilitasi dan pihak pelaksana proyek (kon traktor) bersedia menggan ti kerugian warga.

“Tetapi, ko ordinator unjuk rasa me nolak,” ungkapnya. Tidak berhenti sampai di situ, beberapa waktu kemudian, DPRD Banyuwangi menggelar he aring terkait persoalan tersebut. Rapat dengar pendapat itu ditindaklanjuti anggota DPRD asal daerah pemilihan (da pil) Muncar dan sekitarnya de ngan cara turun langsung ke la pangan. Sejumlah anggota DPRD itu datang ke Dusun Tra tas untuk menghitung ke rugian warga dan meminta pi hak pelaksana proyek mem perbaiki. Pihak pelaksana proyek langsung mendatangkan tukang untuk memperbaiki kerusakan rumah warga.

Lagi-lagi niat baik pihak pelaksana proyek itu ditolak warga dengan ala san ingin berkoordinasi dengan koordinator mereka. Suhartoyo menambahkan, permintaan warga agar pemkab berkoordinasi dengan Kementerian LH dirasa tidak tepat. Sebab, Kementerian LH tidak terkait dengan pembangunan IPAL terpadu di Dusun Tratas. “Ka lau pembangunannya dianggap salah, berarti yang salah kontraktornya. Pihak kon traktor sejak awal sudah ber niat baik, tapi selalu ditolak,” jelasnya.

Masih menurut Suhartoyo, saat kontraktor tidak bisa melanjutkan pembangunan IPAL ter padu itu, kerugian yang di alami kontraktor ratusan juta rupiah hingga miliaran ru piah. “Mereka (kontraktor) su dah berniat baik tapi selalu di tolak. Sekarang warga (Dusun Tra tas) malah meminta ganti rugi. Ya monggo, silakan. Yang pasti, sejak awal pemkab sudah mendesak pihak  ontraktor ber tanggung jawab. Nyatanya, niat baik kontraktor itu selalu di tolak. Pemerintah kurangapa? Tolong jangan melihat per masalahan ini sepotongsepotong,” pungkasnya. (radar)