Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dijanjikan Kerja, Rp 18 Juta Amblas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Keinginan Purwito, 34, bekerja ke New Zealand harus terkubur dalam-dalam. Pasalnya, modal senilai Rp 18 juta yang disiapkan warga Dusun Plurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, itu justru lari ke kantong pribadi AW, 35. Pria asal Wonosobo, Jawa Tengah, yang tinggal di Desa Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, itu diduga telah melakukan  tindak pidana penipuan kepada korban. Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Muncar.

“Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti yang mendukung pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka, “ beber Kaposlek Muncar Kompol Ary Murtini melalui Kasi Humas Aiptu Putu Ardana kemarin. Aksi penipuan yang dilakukan AW kepada Purwito berlangsung saat korban bertemu pelaku di Jember. Saat itu korban tengah mengurus paspor di kantor Imigrasi Jember. Keduanya bertemu di sebuah warung kopi tidak jauh dari kantor imigrasi.

Dengan iming-iming gaji Rp 25 juta sebulan di New Zealand, pelaku mulai melancarkan jurus tipa-tipunya. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan deposito bank senilai Rp 947 juta. Korban pun mulai masuk ke perangkap pelaku. Korban bersama istrinya dijemput menuju Jakarta untuk segera diberangkatkan ke negara tujuan.
Awalnya, pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp 18 juta sebagai biaya tiket.

Namun, lama di Jakarta, korban mulai curiga lantaran paspor yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Untuk mengurus kekurangan dokumen itu, pelaku membawa korban ke Blitar untuk mengurus paspor. Di sinilah belang pelaku terkuak. Janji pelaku yang berbelit-belit membuat korban melaporkan AW ke polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diringkus di rumahnya. (radar)