Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Dilarang Parkir di Blambangan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dilarangBANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi menerapkan regulasi baru terkait parkir kendaraan sejak kemarin (18/10). Kawasan seputar Taman Blambangan dinyatakan sebagai daerah di larang parkir. Larangan serupa juga berlaku di kawasan seputar Taman Sri Tanjung dan sepanjang Jalan Satsuit Tubun di Pasar Banyuwangi. Penerapan kawasan bebas parkir tersebut ditindaklanjuti dengan penertiban kemarin.

Di nas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dis hubkominfo) bersama Satpol PP dan Satlantas Polres Banyuwangi langsung action. Sasaranper tama penertiban parkir kendaraan adalah kawasan Jalan Satsuit Tubun, depan Pasar Banyuwangi. Di Pasar Banyuwangi, aparat gabungan itu menertibkan kendaraan yang parkir di area terlarang. Sepanjang Jalan Satsuit Tubun memang area dilarang parkir, tapi selama ini rambu larangan parkir itu terkesan diabaikan.

Pengunjung Pasar Banyuwangi masih banyak yang parkir di lokasi terlarang tersebut. Ti dak hanya kendaraan bermotor, becak juga parkir di daerah terlarang. Akibatnya, arus lalu lintas di depan Pasar Banyuwangi tersendat. Setelah penertiban di Jalan Satsuit Tubun, penertiban di lanjutkan di sepanjang Jalan Veteran hingga  sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Blambangan dan RTH Sri Tanjung. Sepanjang hari kemarin, Jalan Satsuit Tubun lancar dan bersih dari parkir kendaraan.

Sekretaris Dishubkominfo Banyuwangi, Nur Agus Suharto mengatakan, penertiban itu merupakan sosialisasi beberapa area terlarang untuk parkir kendaraan. Selama ini, banyak pengendara yang tidak tertib memarkir kendaraannya, sehingga kawasan tersebut terlihat kotor dan kumuh. “Dalam sosialisasi ini, kita mengedepankan cara persuasif,” jelas Nur Agus. Agus mengungkapkan, beberapa tahun belakang, aktivitas warga Banyuwangi di jalan terus meningkat. Karena terus meningkat, maka kesadaran warga dalam tertib di jalan harus digugah.

Sebab, kalau aktivitas di jalan raya terus meningkat dan pada waktu yang bersamaan kesadaran warga tertib di jalan menurun, maka akan berdampak negatif. Salah satu dampaknya, terjadi kemacetan yang sulit diurai dalam waktu singkat. “Jadi, warga harus tertib parkir kendaraan. Jangan parkir di area yang sudah dila rang parkir,” tuturnya. Khusus di Jalan Satsuit Tubun, Pasar Banyuwangi, pengendara diarahkan para petugas agar memarkir kendaraannya di depan Gedung Juang.

Sementara itu, lokasi parkir para pengunjung RTH Taman Blambangan di sediakan di dua lokasi, yakni halaman depan Gedung Wanita dan kompleks Inggrisan. Selain di Pasar Banyuwangi dan Taman Blambangan, tim Dishub juga melakukan penertiban di beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan A. Yani, Jalan Adi Sucipto, dan Jalan Basuki Rahmat.

Tahap awal, kata Nur Agus, penertiban parkir kendaraan akan dilakukan di Kecamatan Banyuwangi. Tahap berikutnya, tim Dishubkominfo akan bergerak ke Kecamatan Rogojampi, Genteng, dan beberapa kecamatan lain. “Dekat traffic light kendaraan tidak boleh parkir. Kami menyerukan para pengguna jalan, kalau ada tanda larangan parkir ya jangan parkir,” harap Agus. (radar)

Kata kunci yang digunakan :