Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dirampok Teman Jejaring Facebook

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SRONO – Situs jejaring sosial facebook memang multifungsi. Selain bisa digunakan sebagai sarana ber- komunikasi, situs ini juga bisa digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan.  Setidaknya itulah yang dirasakan oleh Prasta Hakim Fitri, warga Jalan Ikan Arwana, Lingkungan Kramat, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi.

Lewat jaringan dunia maya, korban dan pelaku yang sebelumnya mengaku sebagai perempuan di facebook janjian ketemu di Lapangan Sukonatar, Srono.  Bermodal senjata tajam, pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil memperdayai Prasta.

Dompet berisi kartu identitas, uang Rp 150 ribu berhasil disikat pelaku. Termasuk di antaranya hand- phone Samsung Galaxy Fame milik korban juga dibawa kabur.  Namun beruntung, berkat laporan korban kepada pihak kepolisian, dua dariga tiga pelaku berhasil diamankan.

Keduanya adalah Ahmad Khamim. 34 dan Agus Yulianto, 33, warga Dusun Krajan, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono. Sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menodong korban juga turut diamankan polisi.

“Barang bukti sudah diamankan termasuk kedua pelakunya. Tinggal satu yang masih belum, kini dalam perburuan polisi,” ujar AKP Muhamad Wahyudin Latief, Kasatreskrim Polres Banyuwangi kemarin.  Latief menturkan, insiden penodongan disertai perampasan ini bermula dari kenalan di facebook.

Pelaku menyaru sebagai perempuan. Singkat cerita korban dan pelaku berjanjian untuk ketemu. Setelah datang tak dinyana korban didatangi tiga orang pria. Pelaku kemudian memukul korban hingga terjatuh. Barang berharga milik korban pun dirampas.

Korban yang berhasil kabur kemudian segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Tidak lama berselang tim resmob berhasil menciduk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.  Keterangan korban yang mengungkap ciri-ciri pelaku mempermudah polisi untuk melacak jejak pelaku. (radar)