Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Modal Foto Seksi, Sikat 6 Motor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dua-tersangka-penipu-online-yang-beraksi-di-FB-menggunakan-akun-wanita-cantik

AKHIR bulan Juni 2015 lalu lima pemuda di Situbondo ditangkap kasus penipuan dengan modus membobol akun Facebook (FB) orang lain. Ada 1.000 lebih akun FB  yang dibobol.

Dari akun ini, pelaku bisa mendapatkan uang Rp 1 juta setiap hari dengan mencuri chip game online. Pelakunya langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Belum lama ini, Fadli, seorang pria berusia 29 tahun asal Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo ditahan polisi karena menghamili anak di bawah umur berinisial LF, 15.

Kisah cinta ini berawal dari perkenalan keduanya lewat jejaring FB. Kasus ini lengah ditangani penyidik Polsek Kalipuro. Yang lebih mengerikan, transaksi narkoba juga dilakukan lewat medsus. Beberapa waktu lalu Polres Banyuwangi meringkus Iis Handayani, 32, warga Perum Mas Gading Permai, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.

Lewat jejaring sosial, perempuan ini menjalankan praktik haram dengan kulakan narkoba jenis sabu-sabu. Sayangnya sebelum menikmati hasil uang penjualan sabu-sabunya, perempuan ini berhasil diciduk Satuan Resnarkoba Polres Banyuwangi. Dia ditangkap di sebuah rumah di Dusun Muncar, Desa Kedungrejo.

Medsos bukan hanya jadi ajang kriminalitas. Terkini, tingginya angka perceraian di Banyrunrangi (8.000 kasus cerai tahun 2015) juga dipicu masalah perselingkuhan lewat FB. Medsos berperan penting sebagai faktor perceraian rumah tangga.

Kehadiran medsos yang bisa diakses dengan hanya menggunakan telepon genggam dirasa memperlancar komunikasi seseorang dengan pihak ketiga. Dengan kata lain, medsos bisa digunakan suami atau istri untuk berkomunikasi dengan selingkuhan mereka secara aman dan tentu tidak banyak orang yang tahu.

Yang terbaru Satresksrim Polres Banyuwangi berhasil mengungkap modus penipuan lewat FB yang menyamar sebagai dua wanita seksi. Kemarin (2/3) dua tersangkanya diekspose di hadapan wartawan. Mereka adalah Kiki Maulana, 21, dan Muhamad Hisbullah, 22.

Kedua warga Genteng itu ditahan karena menipu teman FB-nya. Enam sepeda motor milik kenalan FB dibawa kabur. Empat sudah ditemukan, dua terlanjur dijual oleh pelaku. Aksi tipu-tipu lewat FB ini dilakukan pelaku hanya dalam waktu satu bulan.

Untuk melancarkan aksinya, Maulana berganti nama menjadi Indah Kenangan. Sedangkan Hisbullah ganti nama Sintha Clarha. Keduanya memasang foto di FB dengan sosok cewek cantik berkulit kuning langsat. Tak pelak, selama sebulan, ratusan orang mengajukan pertemanan via FB karena tergiur dengan kecantikan foto abal-abal keduanya di jejaring FB.

Beruntung aksinya akhimya terendus pihak kepolisian. Lewat petugas polisi yang menyamar, kedua pelaku ini berhasil diciduk. “Kita hanya mengamankan empat buah sepeda motor. Sedangkan dua motor lainnya sudah laku dijual oleh pelaku,” beber AKP Stevie Arnold Rampengan, Kasatreskrim Polres Banyuwangi kemarin.

Dijelaskan Stevie, untuk memperdayai korbannya, Maulana dan Hisbullah cukup cerdik memanfaatkan psikis calon korbannya. Dengan bermodal nama perempuan cantik di FB, keduanya melancarkan modus mautnya. “Maulana menggunakan nama Indah Kenangan, sedangkan Hisbullah mempergunakan nama samaran Sintha Clarha,” imbuhnya.

Dengan mencomot foto dari akun FB lain, kedua seolah menyakinkan calon mangsanya. “Saya ambil foto dari akun cewek Bandung buat profil,” aku Maulana.  Trik akun palsu ini pun berhasil menarik pertemanan di sosial media. Tidak kurang dari 528 orang menawarkan diri menjadi teman di media sosial.

Apesnya, korban yang masuk perangkap mulai diperdaya. Mula-Mula, pelaku mengajak bertemu di salah satu tempat yang disepakati seperti mal atau ruang terbuka hijau Genteng. Setelah janjian, pelaku kemudian berpura-pura menemui korban.

Saat menemui korban, mereka mengaku sebagai kakak dari identitas yang tertera didalam FB. Pelaku kemudian meminjam motor dengan dalih menjemput sang adik yang dibilang masih berada di mal atau tempat lainnya. Setelah ditunggu lama motor yang dipinjam itu pun tidak kembali.

“Saat beraksi Maulana dan Hisbullah berbagi peran. Ada yang sebagai ekskutor dan pemantau kondisi di lapangan,” beber Kasatreskrim. Merasa menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Motor hasil jarahan ini kemudian dijual pelaku kepada penadah. Satu motor dihargai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

“Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Banyuwangi. Keduanya kita jerat pasal 378 subsider 372 KUHP,” tandas Stevie. (radar)