Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penipu via Facebook Terancam Empat Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kiki-Maulana-alias-Indah-Kenangan-dan-Hisbullah-alias-Sin-tha-Clarha-duduk-di-kursi-pesakitan-Penga-dilan-Negeri-Banyuwangi-kemarin.

BANYUWANGI – Masih ingat penipuan dengan modus menyaru sebagai cewek cantik di media jejaring sosial Facebook beberapa waktu lalu? Kasus yang menyeret dua pelaku, yakni Kiki Maulana, 21, dan Mohamad Hibullah, 22, kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Keduanya terancam hukuman  maksimal empat tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keduanya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tindakan pidana yang dilakukan pemuda itu dilakukan menggunakan media Facebook.

Di dunia maya, Kiki Maulana menyaru sebagai Indah Kenangan. Sementara itu, Mohamad Hisbullah menyaru sebagai Sintha Clarha. Dengan memasang foto cewek cantik sebagai foto profil, keduanya  berhasil memperdayai para korban.

Lewat akun jejaring sosial tersebut, pelaku berhasil mengembat enam motor korban hanya dalam waktu satu bulan. Aksi itu dilakukan keduanya dengan menyamar sebagai kakak perempuan akun abal-abal di Facebook tersebut.

Kedua korban bergantian memperdayai para   korban dan mengambil motoryang dibawa. Setelah motor korban diembat, keduanya memblokir  akun korban di pertamanan jejaring sosial. Atas perbuatannya,  kini keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.

Sekadar mengingatkan, keduanya diringkus polisi pada Maret 2016 lalu. Polisi yang menyamar sebagai teman FB pelaku berhasil menangkap Kiki dan Hibullah. Sayang, hanya empat motor yang berhasil diamankan dari kedua pelaku.

Dua motor lain sudah dijual oleh pemuda asal Genteng tersebut. Penggelapan itu memanfaatkan  akun palsu di Facebook. Akun palsu itu berhasil menarik perhatian di sosial media. Tidak kurang dari 528 akun menawarkan diri  menjadi teman. Akun-akun yang  menjadi teman itu satu per satu diperdaya.

Mulanya, pelaku mengajak korban ketemu di salah  satu tempat, seperti mal atau ruang terbuka hijau. Setelah  janjian, pelaku berpura-pura  me ne mui korban. Saat menemui korban, mereka mengaku sebagai kakak akun di Facebook tersebut.

Kemudian, pelaku meminjam motor dengan dalih menjemput sang adik yang dibilang masih  berada di mal atau tempat lain. Setelah itu, motor itu dibawa kabur. (radar)