Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Distributor Nakal Akan Diproses Hukum

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
STOK TERJAGA: Petugas Disperindagtam memeriksa kebutuhan pokok di salah satu distributor di Jalan Ahmad Yani, Banyuwangi

BANYUWANGI – Kepala Dinas Perindustrian, Per-dagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyu-wangi Hery Cahyo Purnomo bersama Satpol PP, dan bagian prekonomian Pemkab Banyuwangi menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sejumlah toko yang menjadi distributor kebutuhan bahan pokok, kemarin.

Sidak yang bertujuan untuk menjaga stok dan harga ini, tidak menemukan adanya penimbunan atau penjualan yang menyalahi undang-undang (UU). “Sidak ini kita lakukan di sejumlah toko yang menjadi distributor di wilayah kota, Rogojampi, dan Genteng,” terang Hary Cahyo Purnomo.

Dari hasil sidak yang dilakukan, jelas dia, stok kebutuhan pokok seperti beras, gula, garam, terigu, minyak goreng, dan lainnya masih cukup aman. Sedang harganya, juga masih relative stabil. “Stok kebutuhan pokok untuk warga Banyuwangi masih aman,” katanya.

Dalam sidak yang dilakukan sehari ini, Hary juga mengingatkan pada semua pemilik toko yang menjadi distributor untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti menimbun. Bila ini sampai terjadi, pihaknya akan melaporkan ke aparat kepolisian untuk diproses hukum. “Biar ada efek jera, yang menimbun akan kita proses hukum,” ancamnya. (radar)