Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Bulan hanya 60 Akta Kelahiran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

duabulanBANYUWANGI – Layanan cepat akta ke lahiran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, RSUD Genteng, dan sejumlah pus kesmas, tampaknya kurang mendapat res pons dari ma syarakat. Sejak program itu di luncurkan Juni 2013 lalu, jumlah war ga yang memanfaatkanlayanan cepat itu sedikit.

Data yang terca tat di Dinas Kepen dudukan dan Pen catatan Sipil (Dis pendukcapil) Ba nyuwangi, hingga Agustus 2013 ini baru se kitar 60 warga yang memanfaatkan layanan akta kelahiran ce pat tersebut. Selain dilayani di RSUD Blambangan dan RSUD Genteng, la yanan su per cepat akta kelahiran itu juga di layani di beberapa puskesmas.

Selain di RSUD, layanan yang sama juga dilakukan di RS Al-Huda, Genteng Rumah sakit Al-Huda sudah lama kerja sama dengan kita untuk menerbitkan akta kela hiran bagi pasien yang mela hirkan di rumah sakit itu,” ung kap Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Sudjani. Sudjani mengatakan, tidak se mua pasien melahirkan di rumah sakit milik pemerintah dan puskesmas secara otomatis anaknya men da pat akta ke lahiran cepat.

Sebab, untuk mendapatkan akta kelahiran, pihak orang tua ha rus menyiapkan data dan do kumen. Salah satu data yang di butuhkan, kata Sudjani, adalah nama bayi yang baru dilahirkan. Sebelum melahirkan, mes ti nya kedua orang tuanya mem persiapkan nama jabang bayi yang akan dilahirkan. Namun, kata Sudjani, tidak se mua pasien yang melahirkan di RSUD dan puskesmas memper siapkan nama bayi yang di lahirkan.

Karena belum ada nama, maka proses layanan akta cepat tidak bisa diproses. “Mes tinya, kalau si jabang bayi sudah ada namanya bisa langsung mendapatkan akta kelahiran,” katanya. Sebagian besar, kata Sudjani, kasus bayi yang dilahirkan di RS tidak langsung mendapatkan akta kelahiran karena belum ada namanya. Kedua orang tua bayi tidak langsung memberi nama karena masih menunggu hari baik. Selain menunggu hari baik,

kata Sudjani, ada juga yang ma sih menunggu pemberian nama dari kakek atau nenek bayi. “Kita terus sosialisasikan program layanan akta kelahiran cepat ini,” ujar Sudjani. Selain nama, lanjut Sudjani, ke dua orang tua bayi juga harus menyiapkan syarat lain, se perti KTP, surat nikah, dan kar tu keluarga (KK). Syarat lain adalah surat keterangan saksi dari pihak rumah sakit.

Syarat itu tidak ada persoalan, karena pi hak rumah sakit secara otomatis sudah mengeluarkan surat keterangan lahir. “Orang tua tinggal menyiapkan nama bayi, KTP, dan surat nikah,” katanya. Selain mendapat akta ke la hiran, bayi yang lahir di ru mah sakit juga langsung men dapatkan nomor induk ke pendudukan (NIK). NIK dan nama anggota keluarga baru itu secara otomatis akan di cantumkan dalam KK baru. “KK lama digunting dan diganti KK baru denganmen can tumkannama dan NIK bayi yang baru di lahirkan,” tambahnya. (radar)