Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Duo Pembunuh Rima Dituntut 10 Tahun

EMOSI: Anggota sabhara berusaha menghalangi keluarga korban pembunuhan yang akan masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
EMOSI: Anggota sabhara berusaha menghalangi keluarga korban pembunuhan yang akan masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi.
EMOSI: Anggota sabhara berusaha menghalangi keluarga korban pembunuhan yang akan masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Keluarga Korban Ngamuk, Nekat Serang Terdakwa

BANYUWANGI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Rima Lutfiasari, 16, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, sempat diwarnai kekerasan kemarin. Kedua terdakwa FI, 16, dan FA, 16, diserang pengunjung yang mengaku keluarga korban. Keluarga korban yang berjumlah belasan orang itu tiba-tiba menyerang FI dan FA saat keduanya dikeluarkan dari ruang tahanan PN Banyuwangi untuk dibawa ke ruang sidang utama. “Kamu pembunuh. Kurang ajar kamu!” teriak salah satu keluarga korban sambil menyerang FI yang diapit ketat petugas.

 Meski petugas sudah be rusa ha mengamankan kedua ter dakwa, keluarga korban terus menyerang hingga pintu masuk ruang utama PN. FI yang menjadi sasaran amukan sempat lepas dari tangan petugas dan berusaha lari menuju ruang sidang. Keluarga korban asal Dusun Kedawung, Desa Sraten, Keca matan Cluring, sempat bersitegang dengan aparat kepolisian. Bahkan, kedua pi hak ada yang terkena pukul. “Tolong semua tenang. Proses hukum serahkan kepada bapak hakim,” pinta KBO Sabhara Polres Banyuwangi Ipda Heru Purwanto kepada keluarga korban yang ngeyel ingin masuk ruang sidang.

Sementara itu, agenda sidang lanjutan pembunuhan dengan terdakwa FI asal Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, dan FA warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Terdakwa masih anak-anak, jadi sidangnya tertutup,” ujar Semu, jaksa yang menyidangkan FI. Semu menyebut, dari empat dakwaan yang pernah dipasang untuk menjerat terdakwa, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal 365 ayat 4, ternyata pasal yang pas untuk terdakwa ada lah Pasal 365 ayat 4.

Itu berdasar fakta-fakta dalam persidangan. “Membunuh karena ingin mendapatkan motor,” terangnya. Berdasar keterangan lima saksi yang telah diperiksa di persidangan, FI terbukti terlibat dalam pembunuhan untuk mendapatkan sepeda motor Honda Beat milik korban. Atas perbuatannya itu, jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan 10 tahun penjara itu juga disampaikan jaksa penuntut umum, Syahroli, yang menangani perkara FA. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Syahroli menyebut terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 4 dan minta majelis hakim menghukum terdakwa 10 tahun penjara.

Kedua jaksa itu mengaku tuntutan itu berdasar beberapa pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain dan menjadi perhatian masyarakat. “Perbuatan di lakukan secara sadis,” ungkap Semu. Sejumlah alasan yang meringankan, yaitu terdakwa menyesali perbuatannya, berterus terang selama persidangan, dan terdakwa masih berusia anak-anak. “Tuntutan 10 tahun penjara itu sesuai hukum yang ada, tapi kami akan tetap melakukan pleidoi (pembelaan),” cetus penasihat hukum kedua terdakwa, Tomi Yudianto. (radar)

Kata kunci yang digunakan :