The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Depraved, This Man Has The Heart To Rape His Stepdaughter With Disabilities

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan SK (68), residents of Karangdoro Village, Tegalsari District, Banyuwangi district. How not, dia tega memperkosa anak tirinya sendiri yang merupakan penyandang dissabilitas.

Reported from Suaraindonesia.co.id, tak tanggung-tanggung, SK melancarkan aksi biadab itu kepada korban hingga 4 kali.

Korban sendiri tak bisa melawan ataupun berteriak, karena sejak kecil sudah bisu serta menderita kelumpuhan akibat penyakit polio.

Meanwhile, awal pelaku melancarkan aksi kejahatan seksual terhadap anak sambungnya tersebut terjadi pada Bulan Oktober 2019 then. At that time, around 02.15 Wib dini hari, pelaku membangunkan istrinya untuk pindah tidur di kamar lain.

Pelaku beralasan ingin membersihkan kasur yang basah karena korban mengompol. Saat melepaskan celana korban untuk mengganti dengan yang baru inilah, muncul niat jahat pelaku untuk menggagahi anak sambungnya tersebut.

Setelah memperkosa anaknya pertama kali, tersangka terus mengulangi aksinya tersebut hingga 4 kali,” said Banyuwangi Police Chief, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat pers rilis, Monday (2/3/2020).

Nah, pada pemerkosaan keempat inilah, korban yang berusia 18 tahun mengeluh kesakitan. Dengan bahasa tubuh, salah satu kerabat korban akhirnya dapat mengetahui dan mengungkap kejahatan ini.

Dengan bahasa tubuh atau isyarat korban berkomunikasi dengan keluarga lainnya. Setelah itu tersangka dilaporkan di polsek Tegalsari,” he said.

Tersangka SK kepada polisi mengaku lupa dengan aksi cabul yang sudah ia lakukan tersebut, karena terjadi saat dini hari.

SK berdalih, kala itu dia tidak bisa membedakan mana istri, mana anak. On awakening, dia sudah mendapati dirinya tertidur bersama anaknya tersebut.

Waktu itu saya nggak ingat apa-apa pak, dia nggak bisa bicara,” kata pelaku saat ungkap kasus di Polresta Banyuwangi.

In order to be responsible for his actions, SK harus mendekam di jeruji tahanan. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 years in prison.