Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ibu Rumah Tangga Diperkosa Tetangga di Tengah Sawah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Ngopibareng.id

BANYUWANGI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HT (28) warga Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, menjadi korban pemerkosaan.

Dilansir dari Ngopibareng.id, korban diperkosa di sebuah pondok di tengah sawah oleh Iswahyudi (28) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pria ini kini diamankan petugas dari Polsek Glagah.

“Pada hari Minggu 10 Mei 2020, sekira pukul 03.00 WIB kita menerima laporan seorang perempuan. Dia melaporkan telah mengalami perbuatan tidak senonoh yaitu diperkosa oleh seseorang,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Glagah, AKP Imron, Senin (11/5/2020).

Imron mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban pulang dari Kota Banyuwangi diantar oleh seorang temannya.

Namun, setibanya di sekitar TKP, yakni jalan area persawahan Kecamatan Glagah, mereka dihadang oleh 2 orang pria.

Korban dan temannya langsung diancam dengan pisau oleh salah seorang pelaku. Melihat ini, teman korban ketakutan. Diapun memilih kabur. Sementara, korban tak berkutik. Dia kemudian dipaksa masuk ke gubuk yang ada di area persawahan tersebut di bawah ancaman pelaku.

“Kemudian dua orang pelaku yang menghadang itu salah satunya menyetubuhi korban dengan ancaman di pondok di areal sawah. Kemudian terjadilah perbuatan yang tidak mestinya dilakukan itu,” jelasnya.

Atas laporan korban tersebut, anggota Polsek Glagah dengan dibantu anggota Resmob Polres Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumahnya.

“Saat ini, kita masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban,” kata Imron.

Sementara itu, pasal yang dijeratkan pada pelaku yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Kini, polisi masih memburu satu pelaku yang lain. Pelaku yang belum tertangkap ini diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban.

“Sementara ini barang bukti yang kita dapat selain baju yang dikenakan oleh korban yaitu celana dalam dan sebagainya, kemudian sudah ada keterangan ahli berupa visum et repertum dan itu dibenarkan dan dikuatkan bahwa telah terjadi mengarah kepada suatu perbuatan perkosaan,” tegasnya.

Kata kunci yang digunakan :