Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Nafsu Bejat Seorang Kakek di Banyuwangi, Tega Perkosa Cucu Tiri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Rilis kasus kakek memperkosa cucu tirinya di Polresta Banyuwangi, Senin 7 Juni 2021. Foto : nusadaily.com

Sungguh bejat apa yang dilakukan SBU (61) warga Kecamatan Srono. Ia tega memperkosa cucu tiri nya sendiri yang masih berusia 19 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.

“Kasus pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 Wib,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat pers rilis, Senin 7 Juni 2021.

Pagi itu, kata Arman, pelaku menyelinap ke kamar korban yang masih tertidur. Kebetulan rumah korban dalam kondisi sepi, karena ibunya keluar untuk belanja.

Pelaku langsung menindih tubuh cucunya dan membekap mulutnya agar korban tidak berteriak. Ia lantas mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak persetubuhan terlarang ini.

Korban yang ketakutan tak kuasa melawan, hingga akhirnya kesuciannya dinodai oleh pelaku. “Jadi ada ancaman, pelaku akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak atau melapor kasus pemerkosaan ini,” ungkap Arman.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang murung beberapa hari setelah kejadian. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita jika telah diperkosa oleh pelaku.

Atas kasus tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Srono. Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

“Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui terjadi kerusakan pada selaput darah kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul,” ungkap Arman.

Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. “Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut,” imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, dan sprei.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. “Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolresta Banyuwangi. (ozi/lna)

Sumber : https://nusadaily.com/regional/nafsu-bejat-seorang-kakek-di-banyuwangi-tega-perkosa-cucu-tiri.html