Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gilir Anak Baru Gede, Didakwa Pasal Perlindungan Anak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Empat terdakwa mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum secara online kemarin. Foto : radarbanyuwangi.jawapos.com

Masih ingat kasus pencabulan oleh enam pemuda dengan korban MW yang masih berusia 14 tahun? Kasus asusila yang menimpa anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (4/6).

Dalam sidang perdana tersebut, enam terdakwa yakni AN, RE, SP, VD, FS, dan MAS dihadirkan secara online.

Keenam terdakwa yang semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, itu dipisah menjadi dua. Empat terdakwa disidang secara terbuka secara daring yakni AN, RE, SP, dan VD.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni FS dan MAS, disidang terpisah. Keduanya menjalani sidang secara langsung di ruang sidang anak. Ini lantaran keduanya tergolong masih di bawah umur.

Sementara itu, empat remaja tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Made Negara dengan pasal 76 D subpasal 76 E jo pasal 81 subpasal 82, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Korban masih anak-anak berusia 14 tahun,” ujar Ketut kepada RadarBanyuwangi.id.

Menurut Ketut, keenam pemuda itu melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan diawali pesta minuman keras (miras).

Sehingga selanjutnya korban mabuk dan para terdakwa melakukan persetubuhan secara bergiliran. ”Perlakuan inilah yang membuat korban merasa malu, sehingga korban juga sempat mengalami trauma,” katanya.

Namun, jelas Ketut, khusus dua terdakwa yang masih di bawah umur itu masih bisa diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi dengan keluarga dan korban.

Namun, tetap dengan keputusan majelis hakim. ”Kami belum bisa pastikan keenamnya terancam hukuman berapa tahun. Yang jelas, dua terdakwa yang di bawah umur diperlakukan berbeda dengan empat terdakwa lainnya (yang sudah dewasa),” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengamankan enam remaja yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 5 Februari 2021 lalu.

Mereka dilaporkan telah menyetubuhi MW, 14, warga Kecamatan Kalibaru, pada 3 Februari 2021 sekitar pukul 10.30 di sebuah rumah di Kecamatan Glenmore. Sebelum digarap, korban diajak pesta miras dan dibuat mabuk. (rio/bay/c1) (bw/rio/als/JPR)

Sumber : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/06/06/266170/gilir-anak-baru-gede-didakwa-pasal-perlindungan-anak