Siapkan Bantuan Puluhan Ribu Masker
BANYUWANGI – Tanda-tanda ancaman dampak bencana letusan Gunung Agung di Bali mendapatkan perhatian serius dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi Regency.
At the moment, BPBD siap siaga bersama relawan penanggulangan bencana dan petugas pembantuan penanggulangan bencana kecamatan. Mereka menerima dan menyampaikan informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat yang kemungkinan terdampak abu vulkanik di wilayahnya. Even, BPBD telah menyiapkan persediaan masker jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh masyarakat.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Banyuwangi Regency, Dawn Atmosphere, SH mengatakan, saat ini ketersediaan puluhan ribu masker sudah siap di gudang logistik kantor BPBD di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 71 Banyuwangi.
Jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh masyarakat yang kemungkinan terdampak abu vulkanik Gunung Agung, maka masker tersebut akan didistribusikan untuk masyarakat.
“Kemungkinan ancaman dampak jika terjadi letusan Gunung Agung terhadap masyarakat Banyuwangi adalah abu vulkanik yang tertiup angin, untuk mengantisipasinya BPBD telah menyiapkan masker bagi warga yang terdampak,” terangnya di sela-sela mengecek ketersediaan masker di Gudang Logistik BPBD Banyuwangi, Selasa sore (26/9).
Fajar mengakui bahwa saat ini masyarakat Kabupaten Banyuwangi telah memiliki kesiapsiagaan dan ketangguhan menghadapi ancaman bencana. Dalam rangka mewujudkan ketangguhan masyarakat menghadapi bencana, BPBD telah melaksanakan langkah-langkah strategis kebijakan untuk meningkatkan ketangguhan masyarakat dan meningkatkan kesiapsiagaan sumber daya aparatur pemerintah, relawan penanggulangan bencana dan stakeholder. Termasuk dukungan sarana logistik kebencanaan.
“Kami melaksanakan tugas penanganan bencana sesuai motto, kenali ancamannya, amati tanda-tandanya, dan kurangi risikonya,” clear. BPBD telah melaksanakan program penguatan kelembagaan Desa Tangguh Bencana, Program Pengembangan Sistem Peringatan Dini, serta Pusdalops.
Besides that, sirine pada kawasan rawan bencana alam, di antaranya ancaman bencana tsunami di Desa Sumberagung, Pesanggaran Village, dan Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, serta Desa Gragajan, Purwoharjo District.
Ancaman bencana gunung api Raung di Desa Sumberagung, Songgon District; Jambewangi Village, Sempu Kecamatan District; Margomulyo Village, Kalibaru District; dan Desa Kajarharjo, Kecamatan Glemnore.
Ancaman bencana Gunung Api Ijen di Desa Tamansari, Licin District; Village village, Glagah District; Bulusari Village, Kalipuro District; and Watukebo Village, Wongsorejo District.
Ancaman bencana banjir di Desa Kesilir, Siliragung District; and Sambirejo Village, Bangorejo District. Ancaman bencana tanah longsor di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.
Besides that, ancaman cuaca ekstrim, di antaranya angin puting beliung dan kekuangan air minum. Pada musim kemarau sekarang ini, beberapa wilayah desa kesulitan air bersih yang layak konsumsi. BPBD telah memberikan bantuan penyediaan air bersih atau layak konsumsi kepada beberapa desa yang sangat membutuhkan. “Termasuk pembenahan sarana-prasarana air bersih bersama instansi terkait,” ungkap Fajar.
Sejak terbentuk pada tahun 2012, BPBD Kabupaten Banyuwangi secara optimal telah melaksanakan tugas pokok, fungsi serta perannya dalam penanggulangan bencana. Forward, BPBD akan terus berbenah dan memperbaiki kinerja, sehingga terwujud upaya penanggulangan bencana yang efektif dan efesien.
Langkah-langkah yang dilaksanakan meliputi peningkatan akuntabilitas penanggulangan bencana dalam rangka mendukung pelaksanaan tata pemerintahan yang baik. “Penambahan dan peningkatan mutu sumber daya manusia penanggulangan bencana dalam memenuhi standar minimal pelaksanaan penanggulangan bencana,” he added.
Sebagai lembaga yang relatif baru, BPBD Kabupaten Banyuwangi dituntut untuk terus mensosialisasikan keberadaannya dan fungsi maupun peran yang diamanatkan, dalam rangka menghindari terjadinya tumpang-tindih terhadap fungsi dan peran kelembagaan yang telah ada terlebih dahulu.
Kemudian peningkatan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan yang diarahkan kepada peran fasilitas bagi seluruh kepentingan yang terlibat dalam upaya-upaya penanggulangan bencana, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“BPBD terus berupaya melakukan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan upaya penanggulangan bencana dalam rangka perubahan dan perbaikan bersama,” he said. Berkaitan implementasi penanggulangan dampak dan pengurangan risiko bencana dalam manajemen risiko bencana, maka arah penanganan dilaksanakan dengan memadukan upaya-upaya penanganan dan pengurangan risiko bencana secara komprehensif dan sistematis, dengan didukung oleh suatu komitmen yang kuat dari semua pihak (stakeholder).
Besides that, diharapkan mampu mensinergikan kapasitas penanganan dan pengurangan risiko bencana. “Baik di tingkat perangkat daerah, districts, desa/kelurahan, hingga kelembagaan masyarakat dan masyarakat, terutama di kawasan rawan bencana,” he said.
Tujuan dari keseluruhan kegiatan penanggulangan bencana, lanjut Fajar, adalah dapat bermuara kepada pemenuhan hak dasar masyarakat Kabupaten Banyuwangi yang lebih tangguh dalam menghadapi bencana.
“Guna melaksanakan kehidupan yang layak dan berkelanjutan serta dalam rangka mendukung pembangunan daerah menuju masyarakat Banyuwangi yang semakin sejahtera, mandiri, dan berakhlak mulia,” he said.
Sesuai kondisi dan potensi bencana di Kabupaten Banyuwangi, maka upaya penanggulangan bencana, baik yang menyangkut kondisi alam dan masyarakat secara sistematis dan bertahap, menutut adanya ketangguhan dalam menghadapi potensi bencana serta kemampuan untuk menanggulangi bencana pada saat maupun setelahnya.
Therefore, BPBD memiliki arah kebijakan dan sasaran kinerja yang direncanakan meliputi mewujudkan ketangguhan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan komitmen serta perilaku dan budaya sadar bencana.
“BPBD bertekad mewujudkan sistim penyelenggaraan penanggulangan bencana yang handal, mencakup penanganan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana,” he said.
Fajar menambahkan, fenomena bencana akhir-akhir ini memberikan dampak cukup signifikan terhadap pola kehidupan masyarakat. Khususnya masyarakat yang terkena dampak langsung bencana. Hal ini juga menjadi shock terapi tersendiri bagi BPBD, yang tugas pokok dan fungsinya sebagai SKPD yang menangani bencana, baik sebelum terjadinya bencana, pada saat terjadi bencana, maupun masa peralihan dan pemulihan pasca bencana.
Paradigma kebencanaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Year 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang semula berfokus dalam bentuk kedaruratan dalam penanganan bencana, berubah menjadi paradigma pengurangan risiko bencana (mitigasi bencana).
Khususnya dalam fase pemulihan pasca bencana, BPBD Kabupaten Banyuwangi telah memberikan warna tersendiri dalam manajemen penanggulangan bencana. Fokus kegiatan yang dilaksanakan BPBD dalam fase pasca bencana selama kurun waktu sejak berdiri tahun 2012 until 2017 adalah respons cepat melalui koordinasi dan penanganan pasca bencana secara cepat oleh Tim Kajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna).
“Walau pun dalam ruang lingkup kecil dengan anggaran yang tersedia, BPBD melakukan kegiatan kajian kebutuhan dan kerusakan, yang dilanjutkan dengan pemenuhan kebutuhan yang mengarah pada pengurangan risiko bencana untuk mengantisipasi kejadian-kejadian bencana yang lebih parah di masa yang akan datang,” he explained.
Kegiatan yang dilakukan adalah penanganan banjir genangan, baik melalui koordinasi dengan SKPD terkait, memberikan rekomendasi untuk memperkuat usulan maupun pelaksanaan langsung oleh BPBD.
Bentuk kegiatannya berupa pembangunan sumur resapan dan bangunan pengarah aliran air, walaupun dalam skala kecil. Penanganan pemenuhan kebutuhan kekeringan secara permanen beberapa wilayah di Kabupaten Banyuwangi, yang berupa pemberian langsung air bersih melalui kerjasama dengan PDAM.
“Selain itu dilakukan pembangunan perpipaan untuk wilayah yang mempunyai potensi sumber air yang dapat dikembangkan,” he said.
BPBD akan terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan instansi terkait dan stakeholder dalam melaksanakan program rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 16 Year 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD, ada tiga fungsi BPBD, yakni fungsi komando, fungsi koordinasi, dan fungsi pelaksana.
“Dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tetap mengedepankan fungsi koordinasi agar dapat terlaksana dan memenuhi kaidah-kaidah yang efekti dan efesien, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkas Fajar. (radar)