The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Banyuwangi Prosecutor's Office Arrests DAK Corruption Convict in Education Sector

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – State Attorney (Prosecutor) Banyuwangi menangkap Achmad Taufiqul Hidayat, (47), terpidana kasus penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) year 2007. Dia ditangkap di rumahnya tepatnya Jl Agung 5 Desa Gentengkulon, Tile District, Banyuwangi Regency, Tuesday (26/2/2019) night.

Taufiqpanggilan Achmad Taufiqul Hidayatsudah mangkir panggilan kejaksaan sebanyak 3 kali sebelum akhirnya ditangkap. Now, Taufiq dititipkan di Lapas Banyuwangi untuk menjalani hukuman.

Taufiq terbukti melanggar Pasal 2 Law No 31 Year 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Year 2001 regarding the eradication of corruption. Dia melakukan penyelewengan dana alokasi khusus tahun 2007 terkait pengadaan buku dan alat peraga untuk 52 SD atau MI se- Banyuwangi senilai Rp 5,2 billion,” reveal
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adonis, Wednesday (27/2/2019).

Adonis added, Taufiq divonis pidana penjara selama 4 year 6 bulan dengan denda Rp 100 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,6 billion on 30 May 2014. Putusan ini sama persis dengan dengan tuntutan kejaksaan.

Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya sama dengan tuntutan kami, tapi denda naik dari 50 juta menjadi 100 million,” clear.

Atas putusan itu, Taufiq melakukan upaya banding dan kasasi. However, upayanya ditolak. Pengadilan tingkat banding dan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Sehingga kasus ini dinyatakan telah inkra.

Meskipun kasasi telah diputus pada 13 May 2015, Kejaksaan Negeri Banyuwangi baru menerima putusan kasasi MA pada 13 September 2018.

Setelah putusan tersebut, kejaksaan langsung melakukan pemanggilan terhadap Taufiq. Namun yang bersangkutan mangkir hingga panggilan ketiga,” clear.

Pihak Kejaksaan kemudian membentuk tim yang dimotori kasi pidsus dan kasi intelijen. Next, dilakukan pemantauan selama kurang lebih dua minggu. Akhirnya yang bersangkutan ditangkap dirumahnya. around 02.00 WIB, Taufiq dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Segera kita lakukan eksekusi dan kita tempatkan di Lapas Banyuwangi,” strictly.

Kasus ini, jelasn Adonis, merupakan pelimpahan dari polres. Pada awal penanganan kasus ini, Taufiq ditahan.

Namun selama proses banding dan kasasi, masa penahanan yang bersangkutan habis sehingga dia harus dibebaskan demi hukum. Sehingga pada saat kasusnya telah inkra, dia berada di luar,” he said.

On that occasion, Taufiq mengaku merasa dizolimi. Dia menyebut dirinya hanyalah marketing dari perusahaan pengadaan. according to her, ada beberapa orang yang seharusnya lebih bertanggung jawab dalam kasus ini. Dia menyebutkan beberapa nama dari perusahaan penyedia buku dan alat peraga DAK tahun 2007. Dia juga menyebut ada oknum pegawai UPTD Dinas Pendidikan Banguwangi yang ikut terlibat.

Dirinya mengaku hanya tinggal mengambil surat pesanan (SP) yang sudah dikoordinasi pegawai UPTD Dinas Pendidikan. Selanjutnya dia menyerahkan SP itu kepada perusahaan tempatnya bekerja. Ternyata belakangan SP itu di-takeover ke perusahaan lain. Karena hanya dirinya yang orang Banyuwangi, Taufiq yang bertanggungjawab untuk membayarkan uang pajak, kepala sekolah dan UPTD Dinas Pendidikan.

Disitu saya ada dilema. Kalau saya tidak mau tanggung jawab, nanti siapa (yang bertanggung jawab) kalau uang pajak dibawa kabur,” strictly.