Kasus Bedah Rumah dan Korupsi RSUD Genteng Jilid II
BANYUWANGI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Banyuwangi kemarin (18/7) menahan tiga tersangka korupsi sekaligus. Ketiganya adalah Bambang Suyitno, Muhlisin, dan Anggrid Marjoko.
Sejak kemarin ketiganya langsung diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Ketiganya ditahan atas dua kasus korupsi berbeda. Bambang Suyitno dan Muhlisin ditahan atas sangkaan korupsi pembangunan proyek ruang inap lantai dua RSUD Genteng tahun 2012.
Anggrid Marjoko ditahan atas sangkaan korupsi kasus bedah rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, tahun 2013. Didampingi kuasa hukum masing-masing, ketiganya mendatangi panggilan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak pukul 10.00.