Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kemenkumham Kanwil Jatim ”Bersih-bersih” Lapas Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Enam Sipir Digeser ke Surabaya

SURABAYA – Ini perkembangan terbaru pasca tertangkapnya Jhony Efendy Poesadan, 57, oknum sipir Lapas Banyuwangi yang kedapatan membawa sabu-sabu.  Yang bersangkutan sudah selesai dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba  Polres Banyuwangi.

Tidak lama lagi, berkas  Jhony segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.  Secara internal, Jhony juga selesai dikorek keterangannya oleh tim dari kantor Wilayah Kemenkumham Jatim.  Sanksi tegas bakal  menanti pria yang kedapatan membawa 0,49 gram sabu-sabu tersebut.

Yang mengejutkan, pemeriksaan tim  Kanwil Kemenkumham bukan hanya seputar kasus Jhony. Kasus lama perihal pengaduan adanya indikasi maraknya  peredaran narkoba di Lapas yang beralamat  di jalan Istiqlah Banyuwangi itu juga diusut.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar  Banyuwangi, terkait kasus tersebut Kemenkumham Jatim telah menggeser sejumlah petugas Lapas kelas II B  Banyuwangi. Sedikitnya ada enam sipir yang digeser mengacu Surat Perintah nomor W.15-KP.04.01-064 yang diteken langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Budi Sulaksana.

Surat Perintah tersebut dikeluarkan sejak 11 Januari 2017 lalu. Enam sipir yang digeser tersebut adalah Totok Wahyu Purwanto, Supardi, Ahmad Solihin, Hadi Waluyo, Avan Riyadi, dan Agus Leo Suselo. Pergeseran tersebut dalam rangka pembinaan dan untuk mempermudah proses pengawasan selama pemeriksaan.

Ketika dikonfirmasi Jawa Pos,  Kepala Kanwil Kemenkumhan  Jatim Budi Sulaksana akhirnya angkat bicara perihal upaya  bersih-bersih di lapas kelas II B  Banyuwangi tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh  petugas lapas. Termasuk kalapas,  Arimin.

Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) Granat. Dalam aduan tersebut, Granat mengkritik jika Lapas Banyuwangi dijadikan tempat peredaran narkoba.

Tidak  hanya menyangkut penghuni, namun juga mencatut nama petugas lapas. Dia menceritakan, jika LSM yang melaporkan beralamatkan di Jember. Namun, ketika coba  ditelusuri oleh pihaknya, alamat  LSM itu ternyata fiktif. “Itu alamat warga biasa, tidak tahu menahu masalah aduan tersebut,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya tetap berupaya menindaklanjuti aduan tersebut. Ditambah lagi, pada 5 Januari lalu, seorang sipir bernama Jhony diringkus anggota Satreskoba Polres Banyuwangi. “Hal itu yang menguatkan tindakan kami untuk melakukan bersih-bersih,” bebernya.

Saat ini pihaknya sedang menyelidiki seluruh petugas lapas. Sanksi yang diberikan mayoritas adalah sanksi sedang. Bisa berupa mutasi ke lapas lain  atau ‘dikotak’ di kantor kanwil  Jatim. “Tapi kalau memang parah ya kami usulkan untuk berhentikan,” tegasnya.

Seperti yang dialami Jhony. Saat ini pihaknya sudah mengusulkan ke Kemenkumham untuk memberhentikan  dari kedinasan,’’ tandas Budi Sulaksana. Proses penyelidikan yang dilakukan tim yang dibentuknya masih  belum final. Karena orang-orang yang terlibat di lapas Banyuwangi  berjalan sendiri-sendiri.

Para oknum tersebut tidak terhubung satu sama lain. Jadi perlu diperiksa satu persatu. Dia menyatakan masih butuh waktu hingga selasa (17/1). Saat itu, ada inspektorat  jenderal kemenkumham yang  akan datang langsung meninjau. Dirinya juga mewanti-wanti jika hal ini juga berlaku bagi semua lapas di Jatim. Kasus di lapas Banyuwangi seolah mencoreng korps seragam biru langit ini.

“Pasti akan kami bersihkan, itu salah satu komitmen kami,” pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Harun Sulianto mengatakan, keterlibatan  oknum sipir atau pun oknum  pegawai di bawah naungan  Kemenkumham merupakan pelanggaran dalam kategori  tingkat berat.

Sesuai komitmen Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly selain sanksi pidana, pemecatan juga pasti otomatis akandilakukan sebagai efek jera. ”Kalauterbukti  terlibat narkoba, biasanya selain dipidana juga langsung  dipecat. Ini sudah komitmen  Menteri,” tegas Harun kala itu. (radar)

Kata kunci yang digunakan :