The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Smell…! Diperkosa Ayah Tiri, Pelajar SMP Hamil 4 Month

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

diperkosa-ayah-tiri-pelajar-smp-hamil-4-bulan-di-banyuwangi

Pelaku Ayah Tiri, Korban Diimingi Uang Rp 50 Thousand

CLURING – Kelakuan Slamet Risbowo ini benar-benar kebangeten. Pria berumur 50 tahun asal Dusun Cemetuk, Cluring Village/District, itu diduga telah memperkosa anak tirinya berinisial ID, 13. Akibat perbuatan asusila sang ayah tiri, pelajar salah satu SMP di wilayah Cluring itu, kini hamil empat bulan.

Karena perbuatannya itu, Slamet untuk sementara diamankan di Mapolsek Cluring. Terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan ayah tiri itu, bermula saat ibu kandung korban merasa curiga dengan pertumbuhan putrinya yang dilihat perutnya membesar.

Because suspicious, ibu korban memeriksakan anaknya ke bidan di daerah Cluring. ID yang semula tidak mau berterus terang, akhirnya tidak bisa berkutik setelah mengetahui hasil pemeriksaan bidan. Perut pelajar SMP yang terlihat membesar itu positif hamil empat bulan.

“Korban akhirnya mengaku telah hamil,” kata Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias melalui Kanit Reskrim, Ipda Hariyanto. Mendengar pengakuan putrinya, ibu kandung kandung ID marah besar dan mendesak anaknya untuk segera menyebut orang yang telah menghamilinya.

“Korban mengaku kalau yang menghamili ayah tirinya," he said. Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan bidan, ibu kandung korban tidak terima dan langsung melaporkan ke polsek. From that report, polisi langsung meringkus Slamet Risbowo di rumahnya.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya," he explained. Dari keterangan tersangka, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan pada Rabu (6/7) sekitar pukul 10.00. At that time, sang istri yang juga ibu kandung korban berinisial MW sedang pergi ke rumah orang tuanya untuk mengantar makanan.

“Saat itu korban berdua sama pelaku,He said. Entah setan mana yang masuk ke pikiran pria hingga anak tirinya berbadan dua. Clear, at 10.00, Slamet memaksa korban masuk ke kamar. Besides that, juga membujuk dengan memberi uang Rp 50 thousand. Di kamar itulah, tersangka melancarkan niat jahatnya dengan melucuti pakaian korban lalu menidurinya.

“Tersangka mengakui telah menindih dan melakukan persetubuhan hanya satu kali,” jelas Ipda Hariyanto. Apart from securing the suspect, untuk memproses hokum tersangka, The police have secured evidence (BB), di antaranya pakaian korban, pakaian tersangka, dan sprei.

Selain itu juga hasil pemeriksaan RSUD Genteng. As a result of his actions, tersangka oleh penyidik polsek dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 verse 1 dan ayat 2, RI Law No 35 year 2014 regarding amendments to the Republic of Indonesia Law No 23 year 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, and maximum 15 years in prison. (radar)

Keywords used :