BANYUWANGI – Empat penjudi tertangkap basah aparat Polsek Cluring kala bertaruh menggunakan kartu domino di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, pada Jumat (19/10/2018) dini hari.
Ahmad Rosul (51), Juwahir (53), dan Cahyo Purnomo (41), tiga warga Dusun Krajan, Desa Benculuk, tak mengira aksi judi yang mereka gelar bersama Guntur Pratmono (35), rekannya asal Dusun Kepatihan, Desa/Kecamatan Cluring bakal berujung ke penjara. Padahal judi kiu-kiu digelar secara tertutup.
Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madreas melalui Kanitreskrim Ipda Sadimun mengungkapkan, proses penggerebekkan dilakukan pukul 02.00 WIB. Proses penangkapan dilaksanakan pasca mendapat informasi dari masyakarat sekitar yang mengaku resah.
“Berdasarkan infomasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Cluring melakukan penyelidikan dan dilanjutkan aksi penangkapan,” beber perwira asal Desa Kumendung, Kecamatan Muncar.
Taruhan yang dipasang awalnya kecil. Nominal uangnya Rp 5 ribu. Namun besarannya terus naik seiring malam yang terus larut. Nilai taruhan yang berkisar dari Rp 5 ribu menjadi 10-20 ribu rupiah.
“Pernah juga sampai tembus Rp 50 ribu. Itu pengakuan para pelaku setelah kita mintai keterangan pasca penangkapan,” tambah Ipda Sadimun.
Usai penangkapan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cluring. Proses penyidikan diperkuat dengan alat bukti 18 set kartu domino serta uang Rp 2,5 juta.