The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Reporter Revoke Report, 13 Blandong Teak Released

Belasan sepeda motor milik pencuri kayu ini sempat diamankan di Polsek Pesanggaran. Kendaraan roda dua ini dipakai untuk mengangkut kayu jati.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Belasan sepeda motor milik pencuri kayu ini sempat diamankan di Polsek Pesanggaran. Kendaraan roda dua ini dipakai untuk mengangkut kayu jati.

BANYUWANGI – Proses hukum bagi 13 pencuri kayu jati di kawasan hutan Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran berhenti di kepolisian. Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi tidak bisa melanjutkan perkara ini karena dari pihak PT Bumi Sukses Indo (BSI) mencabut perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi mengakui kalau perkara pencurian kayu tersebut tidak bisa dilanjutkan. Penyidik pun hanya bisa pasrah. The reason, dari pihak pelapordalam hal ini PT BSI- mencabut laporan tersebut. ”PT BSI mencabut laporannya karena lokasi pencurian berada di dalam areal PT BSI," he said.

Saat ditanya lebih jelas mengenai data siapa saja nama warga yang terlibat dalam pencurian kayu tersebut, Sodik enggan mengungkapkan secara gamblang. Wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi juga belum menemukan di mana barang bukti kayu tersebut diamankan di Mapolres Banyuwangi.

Meanwhile, Waka Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) South Banyuwangi, Heva Tulus Hidayat mengatakan, jika kawasan pencurian kayu tersebut tidak berada di dalam kawasan hutan, tapi berada di kawasan PT BSI. ”Pencurian kayu ini tidak ada kaitannya dengan Perhutani,” ujar Heva saat mendatangi ruangan Kasatreskrim bersama Pembina Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Kompol Heru Kuswoto, yesterday.

Previously reported, Brimob dan security PT BSI mengamankan iring-iringan warga yang membawa pulang kayu yang diduga hasil curian, Saturday afternoon (21/10). Melihat iring-iringan warga mengangkut kayu pakai sepeda motor, Brimob dan security tambang emas langsung menghentikan.

Tiga belas orang berhasil diamankan bersama sepeda motor pengangkut kayu. Mereka sempat dibawa ke Polsek Pesanggaran. Karena pertimbangan keamanan, tiga belas orang tersebut dibawa ke Polres Banyuwangi.

Kapolsek Pesanggaran AKP Sudarsono membenarkan adanya pencuri kayu yang ditangkap Brimob dan security PT BSI. Dear, mantan Kapolsek Kalipuro itu enggan menyebutkan siapa nama-nama warga yang diamankan tersebut. ”Semua pelakunya dibawa ke Polres. Pemindahan ini semata demi keamanan," he said.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, para blandong (penjarah kayu) tersebut ditangkap tak jauh dari area pertambangan PT BSI. Mereka ditangkap siang hari pada Sabtu (21/10). Kayu-kayu tersebut diangkut sepeda motor protolan. Satu sepeda motor mengangkut satu gelondong kayu jati. Melihat bentuk sepeda motornya, kendaraan ini memang dirancang khusus untuk mencuri kayu dari lahan milik Perhutani. (radar)