The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Nightlife Only Allowed Open 3 Hours During Ramadan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Untuk poin kedua, karaoke dan tempat hiburan malam (bar, night club) beroperasi mulai pukul 20.00 s/d 23.00, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel.

Sedangkan poin ketiga, tempat penjualan minuman beralkohol ditutup selama Ramadan dan selanjutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mohon, semua pihak yang terkaitsiap menjalankanperaturan ini. Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Kabupaten (district secretary) Banyuwangi Mujiono, Friday 8 April 2021.

Mujiono menjelaskan, Surat Edaran (SE) itu merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama antara Pemkab Banyuwangi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi beserta organisasi keagamaan. Termasuk NU, Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Al Irsyad.