The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Proven Guilty, Arisan Boss 'Mami Gaul'’ Sentenced 2 Year 3 Prison Month

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Yoanita Rahmawati or who is familiarly called Nita, otak penipuan investasi bodong berkedok arisan “Mami slang” akhirnya divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Monday (20/8/2018).

Perempuan yang akrab disapa Nita tersebut dijatuhi hukuman selama 2 year 3 months in prison. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Amar putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Luluk Winarko.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 year and 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan.

Sebelum membacakan amar putusan, Luluk Winarko menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam putusannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan para korban. “Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Luluk Winarko dalam persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Yoanita Rahmawati langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Bagitu juga dengan JPU I Gusti lanang. Pria ini juga menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Karena terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan menerima putusan maka perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Luluk sembari menutup persidangan.

Seperti diketahui Yoanita Rahmawati sempat menjadi buronan Kepolisian terkait kasus ini. Perempuan ini akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama 1 long years.

Perempuan yang tinggal di Perumahan Griya Giri Mulya, Klatak Village, Kalipuro ini berhasil ditangkap di wilayah Pamulang, South Tangerang City, Banten Province. On the run, Yoanita Rahmawati menyaru sebagai sales minuman kesehatan.

Perempuan ini menjerat para korban dengan investasi bodong dengan kedok arisan. Kasus ini berawal saat tersangka menawari sejumlah korbannya untuk mengikuti investasi emas.

The victim was promised a profit of 50 percent of paid-in capital. The perpetrator also offered investment in the form of a car social gathering. Setelah jatuh tempo keuntungan tidak diterima dan bahkan tidak ada sama sekali hingga akhirnya kasus ini dilaporkan.