Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Lengkapi Berkas Kasus Penipuan Arisan Mama Gaul

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banyuwangi masih berusaha melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penipuan Arisan Mama Gaul (AMG).

Kasatreskrim AKP Panji Pratista Wijaya mengatakan, meski kasus tersebut telah lama dilaporkan, namun untuk BAP masih terus dituntaskan penyidik Tipidter. “Sementara masih proses penyidikan dan berkasnya masih terus dikebut,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada dugaan pelaku lainnya, Panji mengaku tidak ada. Karena dalam menjalankan bisnisnya, Yoanita beraksi seorang diri dengan modus berkedok arisan dan menjanjikan pada korban akan mendapatkan keuntungan hingga 50 persen dari nilai total investasi yang dikucurkan.

Sejak ditangkap oleh Satreskrim di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Kamis (19/4) lalu, hingga kini penyidik masih belum menerima adanya korban lain yang menyusul untuk melaporkan atas kasus penipuan investasi bodong berkedok arisan tersebut. “Sementara masih dalam proses pemberkasan, dan belum lengkap,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah hampir setahun menjadi buron, polisi akhirnya menangkap pelaku penipuan investasi bodong berkedok Arisan Mama Gaul (AMG). Tersangka Yoanita Rahmawati, 36, warga Perumahan Griya Giri Mulya, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro itu berhasil ditangkap di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Dalam pelariannya, tersangka sempat bekerja sebagai sales minuman kesehatan. Kasus investasi bodong tersebut sudah dilaporkan di Mapolres Banyuwangi pada bulan Juli 2017 lalu. Pelapornya adalah Zemy Prihatiningsih, 32, warga Desa/Kecamatan Licin ke Mapolres Banyuwangi. Serta delapan korban lainnya di antaranya Ajeng, Dini, dan Endang Wahyu.

Dari sembilan korban yang telah melapor itu, nilai total kerugian mencapai Rp 354 juta. Dalam modusnya, tersangka menawarkan investasi emas kepada korban. Untuk mengelabui korbannya, tersangka menjanjikan laba sebesar 50 persen dari modal yang disetorkan.

Selain investasi emas, pelaku juga menawarkan investasi dalam bentuk arisan mobil. Sayangnya, setelah jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan kepada korban tidak juga diberikan, hingga kasus tersebut dilaporkan.

Tersangka Yoanita Rahmawati mengatakan, untuk bersembunyi dari proses hukum yang dilaporkan para korban, dia memutuskan kabur ke Tangerang lantaran sempat akan diancam dibunuh oleh para korbannya.

Uang para korban tersebut sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi tersangka. Namun sebagian lainnya ada yang diserahkan kepada peserta arisan mobil.