BANYUWANGI – Dua belas hari menjelang coblosan pemilu presiden dan wakil presiden 9 July 2014, Election Supervisory Committee (Supervisory Committee) Banyuwangi masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan tim sukses dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang dan fasilitas umum.
Tim sukses kedua calon dengan sengaja memasang APK di sejumlah pohon di pinggir jalan, seperti di sepanjang Jalan Brawijaya, MH. Th amrin, Jalan Yos Sudarso, dr. Soetomo, dan beberapa lokasi lain. Tim kampanye peserta pilpres ngotot memasang poster, spanduk, dan banner, di fasilitas umum. Selain pohon, APK juga dipasang di tiang telepon, electricity, dan gedung pemerintah.
Ketua Panwaslu Banyuwangi, Rory Desrino Purnama, say, Panwaslu akan segera merekomendasikan laporan-laporan pelanggaran APK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami akan membuat surat rekomendasi hari ini. Surat itu akan kami sampaikan kepada KPU,he explained. As previously known, KPU, Panwaslu dan sejumlah forum pimpinan daerah mengadakan rapat koordinasi untuk menetapkan zona pemasangan APK.
Pada pemilu sebelumnya, Panwaslu langsung koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (PP Satpol) untuk menindaklanjuti pelanggaran terkait APK. Namun pada pemilu presiden, berdasar kesepakatan, Panwaslu terlebih dahulu merekomendasikan pelanggaran pada KPU. “Setelah rekomendasi diterima, KPU akan mengeluarkan seruan agar tim kampanye mencabut APK yang tidak sesuai UU dan peraturan KPU,” kata Rorry.
Dalam seruan itu, lanjut Rorry, KPU akan memberikan deadline waktu kepada masing-masing tim. Apabila dalam deadline itu, tim masih membiarkan APK terpasang, KPU akan koordinasi dengan Satpol PP guna memberikan tindak selanjutnya. “Jadi Panwaslu tidak bisa bertindak sendiri seperti pemilu anggota legislatif lalu,” Jelas Rory. (radar)