Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gadaikan Mobil Rental, Tiga Pria Ini Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polsek Kota Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Alexander Yulius Hariyanto (37) warga Lingkungan Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Agus Santoso (38) warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng dan Toni Yulianto (47) warga Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Modus tiga orang yang saat ini statusnya menjadi tersangka Polsek Kota Banyuwangi itu, dengan berdalih menyewa mobil Toyota Calya milik Didik Efendi (37) warga Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi.

Kapolsek Banyuwangi, AKP. Ali Masduki mengatakan, pada Jum’at (1/6/2018) sekitar pukul 11.00 Wib tersangka Alexander Yulius Hariyanto dan Agus Santoso menyewa kendaraan milik Didik Efendi, dalam kesepakatannya, tersangka menyewa mobil selama satu bulan.

Setelah terjadi kesepakatan, mobil Toyota Calya dibawa oleh Alexander dan Agus Santosa dibawa ke Surabaya. Sesampainya di Surabaya, mobil milik Didik digadaikan kepada Toni sebesar Rp 30 juta.

“Akibat ulah dua tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.150 juta,”terang AKP. Ali Masduki.

Terbongkarnya kasus ini, kata AKP. Ali Masduki setelah jatuh tempo, mobil yang disewa itu belum dikembalikan. Kemudian korban melaporkan kasus ini ke Polsek Banyuwangi.

“Setelah dinanti-nanti mobil tersebut kok tidak dikembalikan, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Banyuwangi,”jelas Kapolsek Kota Banyuwangi.

Menurutnya, sejak dilaporkan kasus ini, pihaknya langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengungkap kasus ini. Dan menyeret warga Surabaya yang Diduga menjadi penadahnya.

“Setelah mengamankan dua orang warga Banyuwangi, kami langsung mengembangkan kasus ini, dan berhasil menciduk Toni warga Surabaya itu,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, Alexander Yulius Hariyanto dan Agus Santoso dikenakan pasal 372 dan pasal 378 sedangkan Toni diancam pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

“1 unit mobil Cayla warna putih Nopol. P 1383 VI kami amankan untuk dijadikan barang bukti, sedangkan tiga tersangka kami tahan di rumah tahanan Polsek Banyuwangi,”tandas AKP. Ali Masduki.