Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gerandong Tewaskan Pengendara Motor

MEMBAWA PETAKA: Didik Setiawan bersama petugas dan satu unit gerandong di Mapolsek Purwoharjo kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MEMBAWA PETAKA: Didik Setiawan bersama petugas dan satu unit gerandong
di Mapolsek Purwoharjo kemarin.

PURWOHARJO- Kendaraan rakitan alias gerandong yang melintas di jalan Dusun Curah Jati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, mengalami kecelakaan kemarin. Tak pelak, 3 kubik potongan kayu mahoni yang diangkut gerandong itu langsung tumpah ke jalan.

Celakanya, sebagian kayu balok tersebut menimpa pengemudi sepeda motor hingga tewas. Musibah tersebut terjadi pukul 16.00 kemarin. Saat itu, gerandong yang disopiri Didik Setiawan, 26, melaju dari arah timur ke barat. Setiba di lokasi kejadian, warga Dusun Sumber Jati, Desa Grajagan, itu tidak bisa mengendalikan gerandong.

Alasannya, ruas jalan di daerah tersebut berlubang-lubang. Nah, di saat gerandong oleng ke kanan, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Karisma bernopol P 5387 VD. Meski sempat menghindar hingga keluar dari aspal, pengemudi motor bernama Indra Triana, 37, itu tetap tertimpa potongan kayu.

Akibatnya, nyawa warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, itu tak bisa diselamatkan. Indra pun tewas di lokasi kejadian. Kapolsek Purwoharjo, AKP Tri Joko Setyonarso mengatakan, musibah tersebut murni akibat kelalaian pengemudi gerandong. Kata kapolsek, kasus tersebut merupakan pidana umum.

‘’Itu pidana umum karena tidak didahului kecelakaan. Pengemudi gerandong itu ceroboh,” katanya. Padahal, lanjut kapolsek, gerandong memang dilarang keras beroperasi di jalan raya. Sebab, gerandong memang sangat membahayakan pengemudi lain. ‘’Itu terbukti sekarang .

Gerandong tersebut menyebabkan orang lain me-ninggal saat dirawat di UGD Rumah Sakit Ar-Rohmah, Jajag, Kecamatan Gambiran, dengan luka serius di kepala,” ulasnya. Atas kelalaian itu, pihaknya langsung mengamankan pengemudi tersebut.

Hingga kemarin, tersangka yang men-gangkut pohon mahoni dari KRPH Blambangan, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwoharjo. ”Satu balok kayu 2,5 meter dan satu unit gerandong juga kami sita sebagai barang bukti,” paparnya. (radar )

Kata kunci yang digunakan :