Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hasil Pilkades Pendarungan Sah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Empat dari lima calon kepala desa (cakades) Pendarungan, Kecamatan Kabat, mengadukan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) ke DPRD Banyuwangi kemarin (20/9).Dengan membawa saksi dan pendukung, empat cakades itu menuntut dilakukan pemilihan ulang. Empat cakades bersama para pendukungnya itu diterima komisi 1 di ruang khusus DPRD Banyuwangi.

Keempat cakades itu adalah Nurhalim, Baihaqi, Masduqi, dan Arofiq. Dua cahasilkades lain, yakni Nur Huda dan Hamid Abdillah, tidak hadir di kantor wakil rakyat tersebut. “Nur Huda ikut mengajukan hearing, tapi tidak datang karena sakit?” tanya Wakil Ketua Komisi 1 DPRD, Khusnan Abadi, saat menemui para cakades. Empat cakades itu menyebut, pilkades yang dilakukan di desanya dianggap tidak sah.

Alasannya, dari 2.501 warga yang memberikan suara, ada 1.005 suara yang menurut mereka tidak sah. Karena coblosannya tembus ke kertas suara bagian atas. “Warga banyak yang buka, langsung dicoblos. Ternyata itu tembus ke bagian atas dan dinyatakan tidak sah,” sebut Baihaqi. Warga mencoblos hingga tembus, jelas Baihaqi, karena lipatan kertas suara di anggap tidak tepat. Satu kali dibuka, sudah terlihat gambar enam cakades dan langsung dicoblos.

“Lipatan kertas su ara seperti itu membuat banyak suara ti dak sah,” katanya. Baihaqi menyebut, suara banyak yang ti dak karena sosialisasi yang dilakukan pa nitia pilkades kurang. Bahkan, dirinya baru mendapat contoh kertas suara be berapa hari menjelang kampanye. “Ada apa dengan panitia. Warga minta pil kades ulang,” pintanya Nurhalim menambahkan, warga sebenarnya sudah benar dalam mencoblos.

Tetapi, karena kurang sosialisasi dan minimnya toleransi panitia, akhirnya banyak suara yang di nyatakan tidak sah. “Di desa lain, kalau ada bekas coblosan di luar gambar dianggap sah, kok,” sebutnya. Ditambahkan, panitia pil kades memang telah melakukan sosialisasi dalam pilkades tersebut. Tetapi, panitia yang bersosialisasi secara keliling itu tidak pernah menyampaikan cara membuka kertas dan menco blos yang benar.

“Ada 1.000 suara yang tidak sah. Mereka berhak menentukan calon pemimpin,” katanya. Menanggapi protes cakades itu, ketua panitia pilkades, Syaifudin, mengaku sudah be kerja maksimal. Apa yang di lakukan panitia dianggap sudah sesuai aturan yang ada. “Panitia bekerja netral tanpa memihak salah satu cakades,” terangnya. Terkait sosialisasi pilkades, jelas Syaifudin, panitia juga sudah melakukan dengan cara membuat empat baliho besar dan melakukan siaran keliling.

Saat dilakukan pengundian nomor cakades, juga telah diingatkan mengenai cara mencoblos yang benar. “Dalam baliho memang tidak ada cara mencoblos yang benar,” ujar nya. Anggota Komisi 1 DPRD, Suminto menyebut, masalah yang terjadi dalam pilkades di Desa Pendarungan itu sebenarnya karena kurangnya sosialisasi cara pencoblosan. Bila masalah pen coblosan, maka yang salah semua. “Kesalahan bukan ha nya pada panitia pilkades,” cetusnya. Para cakades, sebut Suminto, juga ikut bertanggung jawab terhadap kurangnya sosialisasi itu.

Sebagai cakades, seharusnya mereka aktif mem berikan penyuluhan dan sosialisasi tentang tata cara mencoblos yang benar. “Panitia salah, cakades juga salah,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Anacleto Da Silva, di hadapan para cakades dan panitia pilkades menyebut, pilkades di Desa Pendarungan udah ditetapkan Badan Per musyawaratan Desa (BPD).

“Pilkades kami anggap sudah sah,” sebutnya. Sesuai ketentuan dalam peraturan daerah (perda), sebut dia, tidak diatur berdasar kuorum. Se hingga, persentase suara dari pemilih, suara sah, dan suara tidak sah, tidak berpengaruh terhadap keabsahan hasil pilkades. “Hasil pilkades yang sudah di tetapkan oleh BPD itu tinggal pengesahan dari Bapak Bupati,” katanya. (radar)