Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Hore! Naik KA Tak Rapid Test Lagi

Foto : banyuwangihits.id

Mulai hari ini, 9 Maret 2022, penumpang KA jarak jauh yang telah vaksin dua dan booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR dan Rapid Test Antigen.

Aturan tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perjalanan dalam negeri dengan Kereta Api selama pandemi COVID-19.

Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan Aplikasi “Peduli Lindungi” guna validasi data vaksinasi pelanggan.

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat masih memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik PT KAI.

Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri dan Dinas Kesehatan (Dinkes)setempat, KAI tetap memberikan layanan vaksinasi kepada pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik PT KAI.

Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga tetap menyediakan 84 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 35.000.

Adapun 6 stasiun tersebut berada di kawasan Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, yakni Stasiun Jember, Ketapang, Kota Banyuwangi, Rogojampi, Kalisetail dan Probolinggo.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan naik KA di masa pandemi COVID-19 serta layanan antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Kereta Api Indonesia (KAI) di 121.

Vice President PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Broer Rizal mengatakan: “KAI terus memastikan bahwa semua pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.”

Bagi yang masih vaksin tahap pertama, wajib membawa hasil negatif RT-PCR dan Rapid Test Antigen.

Sementara untuk yang memiliki penyakit bawaan sehingga tidak dapat divaksin harus membawa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.