Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sidak 45 Gerai Rapid Test Antigen di Kawasan Ketapang Banyuwangi, Hanya Lima yang Berizin Dinkes

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Petugas gabungan bersama Komisi I DPRD Banyuwangi sidak gerai pelayanan RT-Antigen di kawasan ASDP Ketapang/RMOLJatim

Sebanyak 45 gerai yang melayani Rapid Test Antigen di Kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, hanya 5 yang dapat dinyatakan legal atau mengantongi izin. Fakta tersebut terkuak saat petugas gabungan melakukan sidak pada Rabu (5/1).

Meski tidak mengantongi izin, 40 gerai tersebut tetap dibiarkan beroperasi, serta melayani warga yang membutuhkan hasil negatif RT-Antigen, sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Seperti menyeberang ke Pulau Bali via Pelabuhan ASDP Ketapang.

Yang mengikuti sidak tersebut di antaranya Komisi I DPRD Banyuwangi, KKP, Dinkes, Dinas Perizinan (DPMPTSP), TNI, Polri hingga Lanal dan Satpol PP. Masing-masing gerai dicek, mulai kelengkapan dokumen, perawat dan dokter penanggung jawab di setiap gerai hingga pengelolaan limbah medis yang tergolong limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, dalam kegiatan itu bersama tim dan instansi terkait memotret seluruh laboratorium klinik RT-Antigen yang ada di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang.

Beberapa hal yang menjadi standar ukuran monitoring dan evaluasi, kata Amir, sudah dikirimkan sebelumnya dengan tujuan agar para penyedia layanan memenuhi seluruh kriteria yang berlaku.

“Yang berizin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan itu ada 3, yang 2 itu kita berikan rekomendasi. Jadi, ada 5. Yang 40 itu bukan bodong, tapi punya izin di induk,” ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

”Dan kami memastikan dicukupi apa tidak? Sebagian yang kami lihat mereka ada yang sudah memenuhi tapi sebagiannya beberapa item belum dicukupi,” ujar Amir.

Ada beberapa klinik atau gerai, lanjut Amir, tidak berada di bangunan permanen. Bahkan tidak ber-IMB. Hal itu diperparah dengan kondisi laboratorium klinik tidak berdiri di tempat yang representatif, misalnya berdekatan dengan warung. Selain dari sisi pencahayaan yang cukup dan sirkulasi udara yang cukup serta mempunyai izin mendirikan bangunan atau PBG (pertimbangan bangunan Gedung).

Bila hal tersebut belum tercukupi, Dinas Kesehatan meminta hal itu untuk dicukupi. Dengan tenggat waktu tiga hari kedepan. Baik dengan pernyataan pengajuan dinas perizinan atau pindah ke tempat yang permanen dan berizin.

“Kalau misalnya ini tidak dicukupi dalam tiga hari ke depan, maka kami rekomendasikan untuk ditutup,” tegasnya.

“Perizinan di laboratorium induk ada. Nah, di sini (Ketapang) belum ada. Kalau menurut Permenkes 1/1 itu tidak diperkenankan. Tapi kemarin sudah kita bahas panjang lebar, ada juga regulasi di Permenkes 4/64 yang seperti ini kita berikan dispensasi. Maka, seluruh kriteria di dalam regulasi yang berlaku sudah kita sampaikan dan kita harapkan untuk dicukupi,” paparnya.

Sumber : https://www.rmoljatim.id/2022/01/05/sidak-45-gerai-rapid-test-antigen-di-kawasan-ketapang-banyuwangi-hanya-lima-yang-berizin-dinkes