BANYUWANGI – Seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menetapkan jam kerja baru bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya selama Bulan Suci Ramadhan.
Penetapan jam kerja baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 065/1094/429.013/2018 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1439 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diterbitkan Senin, 14 Mei 2018.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Djadjat Sudradjat, mengatakan SE ini sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 336 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadan.
“Ini semata-mata demi peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Islam,” terang Djadjat.
Djadjat menjelaskan, pada instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan Hari Jumat masuk pukul 07.30 – 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.00 -12.30 WIB.
Sementara pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin – Kamis jam kerja diawali pukul 08.00 – 14.00 WIB, Hari Jumat pukul 07.30 – 11.30 WIB, dan Hari Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Dengan diberlakukannya jam kerja tersebut, kata Djadjat, total jam kerja bagi instansi yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam per pekan. Artinya jam kerja ini berkurang dibandingkan hari-hari biasa.
“Meski jam kerjanya berkurang, kami mengimbau agar seluruh PNS bisa merampungkan pekerjaan tepat waktu. Jangan sampai ada pekerjaan yang tertunda gara-gara puasa. Justru dengan semangat puasa, kita harus lebih produktif,” tegasnya.
Selain perubahan jam kerja, Pemkab Banyuwangi juga menetapkan penggunaan seragam selama Bulan Ramadan berupa pakaian muslim putih dan bawahan berwarna gelap bagi seluruh PNS Kabupaten Banyuwangi.
Selama satu bulan penuh, kata Djadjat, PNS laki-laki wajib memakai baju muslim putih dilengkapi dengan songkok nasional berwarna hitam. Sedangkan bawahannya mengenakan celana warna hitam atau gelap yang berbahan non jeans.
Sementara untuk pegawai wanita mengenakan baju muslimah putih dipadukan celana atau rok hitam atau gelap. Sementara kerudungnya berwarna putih polos.
“Bagi pegawai non muslim bisa menyesuaikan dengan pakaian atasan putih dan bawahan hitam atau gelap juga. Yang jelas semuanya tetap menggunakan atribut Kartu Tanda Pengenal Pegawai,” katanya.