Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ini Kata Kuasa Hukum Produsen Jamu Banyuwangi yang Digrebek BPOM

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Eko Sutrisno, Kuasa hukum produsen jamu tradisional yang digerebek BPOM. Foto : nusadaily.com

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggrebek tiga gudang penyimpanan jamu tradisional ilegal di Banyuwangi.

Tiga gudang tersebut merupakan gudang produk jamu ‘Tawon Klanceng’ dan jamu ‘Akar Daun’.

Dalam operasi tersebut, BPOM setidaknya menyita 11 item barang bukti yang jumlahnya mencapai 7 truk.

Penggerbekan dan penyitaan barang bukti ini, rupanya dipersoalkan oleh pengacara dua perusahaan jamu tersebut, Eko Sutrisno.

Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat tanda terima penyitaan dari BPOM. Ia pun tidak mengetahui secara pasti, apakah penyitaan tersebut sudah mendapatkan ijin dari pengadilan atau tidak.

“Kami kasih kesempatan kepada mereka untuk membuktikan seperti yang mereka sangkakan. Apabila BPOM tidak bisa membuktikan akan dilakukan upaya hukum seperti pra peradilan,” tegas Eko Sutrisno.

Soal bahan kimia obat seperti dilontarkan BPOM, menurut Eko, itu sifatnya masih dugaan.

Sebab sejauh ini belum ada hasil laboratorium yang menyatakan jamu tradisional yang diproduksi dua kliennya tersebut mengandung bahan kimia berbahaya.

“Kenapa tidak diuji laboratorium terlebih dahulu. Kemudian diambil contoh bahan yang hendak diuji, lalu dipastikan hasilnya dan baru ditindak. Kalau semua masih dugaan, terus semua diamankan, kan belum tentu bahan berbahaya,” sesalnya.

Yang disesalkan lagi, penggerebekan yang dilakukan BPOM bersama Bareskrim Polri berlangsung disaat tidak ada aktivitas produksi.

Karena, sejak ijin edar habis masa berlakunya seluruh aktivitas produksi dihentikan.

“Yang mati itu hanya ijin edar. Untuk ijin yang lain masih hidup,” tegasnya.

Eko menambahkan, selama ini kliennya tidak pernah mendapat pembinaan dari BPOM. Bahkan saat digerebek kliennya tidak diberitahu.

Malah ada satu truk yang dibawa oleh petugas menggunakan kunci duplikat. “Cara – cara seperti itu tidak baik dan sangat kami sayangkan,” tukasnya. (ozi/lna)

Sumber : https://nusadaily.com/regional/ini-kata-kuasa-hukum-produsen-jamu-banyuwangi-yang-digrebek-bpom.html