RadarBanyuwangi.id – Guna menjaga kelancaran lalu-lintas pada saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di jalan raya.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang selain sembilan bahan pokok (sambako). Hal ini juga berlaku di Banyuwangi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Banyuwangi Komang Sudira mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas (lalin) selama masa libur Nataru 2024/2025.
Baca Juga: Waspadai Arus Puncak Libur Nataru di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi: Berikut Tanggal yang Diprediksi Rawan Macet
“Maka sejumlah angkutan barang yang melewati jalur Banyuwangi ke Jember atau sebaliknya dikenakan pembatasan operasional pada masa nataru,” jelasnya.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan non tol. Pembatasan tersebut diberlakukan pada Jumat (20/12), Sabtu (21/12), Minggu (22/12), Selasa (24/12), Kamis (26/12), Jumat (27/12), Sabtu (28/12), Minggu (29/12), dan Rabu 1 Januari 2025 pukul 05.00 sampai 22.00,” lanjut Komang.
Komang menjelaskan, dikutip dari SKB Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor HK.201/13/11/DJPL/2024, Nomor 212/Xll/2024 dan Nomor 22/PKS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ada beberapa kriteria kendaraan yang dikenakan pembatasan angkutan barang saat nataru.
Baca Juga: Kunjungi Bandara Banyuwangi, Wamenpar Ni Luh Puspa Komentari Kesiapan Libur Nataru
“Mobil barang yang dikenakan pembatasan adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian berupa tanah, pasir, dan atau batu, hasil tambang dan bahan bangunan,” jelasnya.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025 tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, dan pakan ternak.
“Angkutan barang pokok sembako juga tidak diberlakukan pembatasan,” imbuh Komang.
Baca Juga: Tiketnya Terjangkau, 5 Kereta Api Kelas Ekonomi Ini Ramai Dicari Selama Libur Nataru, Ada KA Tujuan Banyuwangi
Kendaraan yang tidak dikenakan pembatasan saat melakukan perjalanan harus memiliki surat muatan dengan tiga ketentuan.
Ketiga ketentuan tersebut yaitu surat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 2
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Guna menjaga kelancaran lalu-lintas pada saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di jalan raya.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang selain sembilan bahan pokok (sambako). Hal ini juga berlaku di Banyuwangi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Banyuwangi Komang Sudira mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas (lalin) selama masa libur Nataru 2024/2025.
Baca Juga: Waspadai Arus Puncak Libur Nataru di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi: Berikut Tanggal yang Diprediksi Rawan Macet
“Maka sejumlah angkutan barang yang melewati jalur Banyuwangi ke Jember atau sebaliknya dikenakan pembatasan operasional pada masa nataru,” jelasnya.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan non tol. Pembatasan tersebut diberlakukan pada Jumat (20/12), Sabtu (21/12), Minggu (22/12), Selasa (24/12), Kamis (26/12), Jumat (27/12), Sabtu (28/12), Minggu (29/12), dan Rabu 1 Januari 2025 pukul 05.00 sampai 22.00,” lanjut Komang.
Komang menjelaskan, dikutip dari SKB Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor HK.201/13/11/DJPL/2024, Nomor 212/Xll/2024 dan Nomor 22/PKS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ada beberapa kriteria kendaraan yang dikenakan pembatasan angkutan barang saat nataru.
Baca Juga: Kunjungi Bandara Banyuwangi, Wamenpar Ni Luh Puspa Komentari Kesiapan Libur Nataru
“Mobil barang yang dikenakan pembatasan adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian berupa tanah, pasir, dan atau batu, hasil tambang dan bahan bangunan,” jelasnya.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025 tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, dan pakan ternak.
“Angkutan barang pokok sembako juga tidak diberlakukan pembatasan,” imbuh Komang.
Baca Juga: Tiketnya Terjangkau, 5 Kereta Api Kelas Ekonomi Ini Ramai Dicari Selama Libur Nataru, Ada KA Tujuan Banyuwangi
Kendaraan yang tidak dikenakan pembatasan saat melakukan perjalanan harus memiliki surat muatan dengan tiga ketentuan.
Ketiga ketentuan tersebut yaitu surat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.