Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jaksa Tuntut 3 Bulan, Hakim Izinkan Pulang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

jaksaBANYUWANGI – Sidang lanjutan kasus perusakan dan pembabatan pohon jagung milik Saminah di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi berlangsung tegang kemarin (25/6). Aparat kepolisian membatasi pengunjung yang ingin menyaksikan sidang. Untuk mengikuti persidangan dengan terdakwa sebanyak 11 orang ini, para keluarga dan pendukung terdakwa harus melewati pemeriksaan tiga lapis.

Selain memeriksa tubuh, semua tas dan barang yang dibawa juga diperiksa cukup ketat. “Masuk tidak boleh bawa botol minuman,” cetus salah satu anggota polisi di pintu ruang sidang. Pemeriksaan tiga lapis itu adalah di pintu gerbang, pintu utama gedung, dan pintu ruang persidangan. Agar tidak terjadi keributan, pengunjung yang boleh masuk ke ruang sidang maksimal 30 orang.

“Semua ini demi keamanan persidangan,” cetus Kabag Ops Polres Banyuwangi Kompol Sujarwo. Tidak seperti biasanya yang selalu ribut saat persidangan, sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Karimudin SH dan Putu Karmawan itu berlangsung tertib dan lancar. Dalam tuntutannya,  jaksa menyebut 11 terdakwa itu bersalah karena melakukan perusakan tanaman jagung milik Saminah.

“Para terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap barang,” sebut jaksa Karimudin dalam tuntutannya. Jaksa membeberkan aksi perusakan dan pembabatan yang terjadi pada 29 Mei 2011 lalu itu. Katanya, mereka sebelumnya berkumpul di kantor Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore  Selanjutnya, meluncur ke lahan sambil membawa celurit dan membabat pohon jagung yang ditanam Saminah.

“Terdakwa melakukan pidana di muka umum,” katanya. Perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa itu, lanjut Karmawan SH, dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Karena tidak ada unsur yang bisa dimaafkan, kami mohon majelis hakim menghukum para terdakwa tiga bulan penjara potong masa tahanan,” tuntut Karmawan saat membacakan tuntutan kemarin.

Tuntutan tiga bulan dan dipotong masa tahanan itu ternyata masih dianggap berat oleh pengacara para terdakwa, Achmad Djazuli SH dan Jaenuri SH. Dalam pleidoi (pembelaan) yang langsung dibacakan kemarin, para pengacara minta agar kliennya dibebaskan dari semua tuduhan pidana. “Saminah mengolah lahan secara tidak sah,” cetus Jaenuri dalam pleidoinya.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna SH, Jaenuri menyebut dari faktafakta yang ada di persidangan, Saminah tidak memiliki dasar yang sah mengolah lahan. Lahan itu juga masih dalam sengketa. “Lahan masih dalam proses hukum,” sebutnya. Sesuai Pasal 81 KUHP,  asih kata dia, mohon majelis hakim menangguhkan  untutan itu sementara waktu. Sebab, jelas dia, dalam perkara tersebut masih ada hukum yang perlu diselesaikan.

“Terdakwa tidak terbukti melanggar seperti tuntutan jaksa, sehingga harus dilepaskan,” pintanya. Menanggapi tuntutan dan pleidoi tersebut, Made Sutrisna SH selaku pimpinan majelis hakim dengan anggota I Wayan Gede Rumega SH dan Jamuji SH belum bisa memutus perkara. “Kami mohon waktu seminggu untuk memutus perkara ini,” kata Made Sutrisna.

Sebelum menyudahi persidangan, Ketua PN Banyuwangi itu menyampaikan ada ketetapan yang sudah diambil atas pengajuan pengalihan penahanan oleh para terdakwa. “Kami telah mengkaji permohonan pengalihan penahanan yang diajukan 11 Juni 2013 lalu,” jelasnya.

Dengan pertimbangan terdakwa menjadi perangkat desa dan diperlukan masyarakat, berjanji akan datang dalam persidangan, dan tidak akan mempersulit proses persidangan, maka majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan para terdakwa.

Lantaran pengalihan penahanan telah disetujui, jelas dia, maka para terdakwa kini menjadi tahanan kota. “Tahanan kota itu berlaku mulai hari ini (kemarin),” ungkapnya. Ketetapan majelis hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan itu langsung disambut suka cita ratusan keluarga dan pendukung terdakwa. (radar)