Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kapal LCT Jambo V Berhenti Berlayar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

lctKALIPURO – Rencana melarangan kapal jenis Ianding craf thank (LCT) beroperasi melayani penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mulai tahun 2017, tampaknya akan berdampak luas pada perusahaan pelayaran yang hanya memiliki armada jenis LCT”.

Pilihan hanya ada satu, yakni mengganti armada kapal jenis LCT menjadi KMP. Jika perusahaan tidak mengganti dengan kapal jenis KMP, maka tidak ada pilihan lain selain menutup perusahaan tersebut.

Jika itu yang terjadi, maka akan ada ratusan karyawan perusahaan pelayaran yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, maka jumlah pengangguran di Banyuwangi akan bertambah lebih banyak lagi.

Saat ini di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk satu kapal jenis LCT, yakni LCT jambo V, sudah dua minggu tidak beroperasi karena pemerintah pusat tidak memperpanjang izin operasional kapal itu. Informasi yang diterima koran ini, LCT jambo tidak beroperasi karena izinnya sudah habis.

Sementara itu, proses perpanjangan izin operasi di Kementerian Perhubungan RI tidak kunjung beres. Manager Operasi PT. ASDP Indonesia Fery (IF) Ketapang. Saharuddin Koto, membenarkan tidak beroperasinya kapal LCT jambo itu.

Hanya saja, Saharuddin mengaku tidak tahu persis alasan mengapa LCT jambo itu tidak berlayar. “Informasinya, ada surat yang perlu ditindak lanjuti di Kementerian,” ujar Saharuddin. Yang jelas, kata Saharrudin, dalam jadwal pelayaran sudah tidak ada jadwal untuk LCT jambo.

Berhentinya operasional LCT jambo itu apakah sementara ataukah tetap. Saharuddin tidak bisa memastikan. “Yang jelas, dengan tidak berlayar LCT Jambo itu, jumlah kapal berkurang menjadi 44 kapal dari sebelumnya 45 kapal,” katanya.

Armada lain yang terancam tidak beroperasi adalah milik PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS). Selama ini, PT. PBS mengoperasikan dua kapal jenis LCT milik Pemkab Banyuwangi. Jika sampai 2017 perusahaan pelayaran Pemkab Banyuwangi itu tidak segera mengganti armadanya, maka perusahaan kita harus tutup dan mem-PHK (karyawan).

Izin operasional armada kapal milik PT. PBS sudah diperpanjang hingga 2017. Artinya, pada tahun 2017 PT. PBS harus mengganti armada kapal dengan jenis KMP. Direktur Utama PT. PBS Wahyudi belum bisa memastikan apakah perusahaan yang dipimpinnya itu akan mengganti armada kapal ataukah tidak.

Yang pasti, kata dia, sampai saat ini belum ada pembahasan di tingkat direksi untuk membeli kapal baru sebagai pengganti kapal jenis LCT itu. Untuk menentukan kebijakan itu, kata Wahyudi, direksi tidak bisa mengambil keputusan sendiri, tapi harus menunggu keputusan pemegang saham.

Jika pemegang saham memutuskan mengganti kapal, maka direksi akan melaksanakan. “Sampai sekarang, pemegang saham belum ada keputusan,” katanya. (radar)