Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kasasi Ali Heri Sanjaya Ditolak, MA Kuatkan Hukuman Mati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
KASASI DITOLAK: Ali Heri Sanjata saat ditangkap anggota Polresta Banyuwangi pada 29 Januari 2020 lalu. Dia divonis hukuman mati oleh PN Banyuwangi. Foto : radarbanyuwangi.jawapos.com

Upaya hukum yang ditempuh Ali Heri Sanjaya, 27, warga Desa/Kecamatan Kalipuro akhirnya sia-sia. Mahkamah Agung (MA) malah menguatkan putusan PN Banyuwangi atau menolak kasasi yang diajukan pengacara Ali Heri Sanjaya, Mochammad Djazuli.

Penolakan tersebut sesuai putusan kasasi nomor 337 K/Pid/2021. Kasasi yang dikirimkan setelah mendapatkan putusan banding pada 9 Oktober 2020 lalu tersebut juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surayaba dengan nomor 1265/PID/2020/PT.SBY.

Dalam putusan itu, Ali Heri Sanjaya tetap divonis mati. Terdakwa kasus pembunuhan dan pembakar mayat Rosidah, 17, itu, masih diupayakan mendapatkan hak-haknya dengan menempuh jalur hukum lainnya.

”Kasasi kita kirim pada 30 November 2020 setelah banding di PT Surabaya ditolak,” ujar Pengacara Ali Heri Sanjaya, Mochammad Djazuli.

Djazuli mengatakan, meski upaya yang sudah ditempuh ditolak PT Surabaya dan MA, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya hukum agar kliennya lolos dari hukuman mati.

”Kita ajukan PK (peninjauan kembali) ke MA melalui PN Banyuwangi, namun kita masih akan koordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa,” katanya.

Menurut Djazuli, putusan banding dari PT Surabaya dan putusan kasasi MA menguatkan putusan PN Banyuwangi. Dengan demikian vonis mati terhadap Ali Heri Sanjaya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun, masih ada upaya hukum yang masih akan ditempuh. ”Kita masih bisa ajukan PK ke MA, serta minta grasi ke Presiden RI Joko Widodo,” paparnya.

Pengajuan permohonan mempertimbangkan hanyak hal. Terdakwa sebagai kepala keluarga yang juga sebagai tumpuan keluarganya.

”Meski tindakan terdakwa memang tidak dibenarkan, tetapi juga ada pertimbangan moral yang kita upayakan,” ungkapnya.

Ali Heri Sanjaya merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran Rosidah pada 24 Januari 2020 pukul 19.00 di kebun pohon kelapa, masuk Pondok Nongko, Kecamatan Kabat.

Ali diamankan Polresta Banyuwangi pada 29 Januari 2020 lalu saat keluar dari sebuah hotel di Banyuwangi.

Ali nekat melakukan pembunuhan karena sering dibuli oleh korban. Untuk menghilangkan jajak, Ali nekat membakar mayat korban.

Atas perbuatannya, Ali dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman mati. Pada 1 September 2020 lalu, hakim PN Banyuwangi memvonis Ali dengan hukuman mati. (rio/aif) (bw/rio/als/JPR)

Sumber : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/05/24/263204/kasasi-ali-heri-sanjaya-ditolak-ma-kuatkan-hukuman-mati