Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gelar Rekontruksi, Pelaku Pembunuhan Rosidah Peragakan 23 Adegan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Kabarjawatimurcom

BANYUWANGI – Polisi Banyuwangi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Rosidah (17) warga Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (5/2/2020) siang.

Rekontruksi ini dilakukan untuk menyamakan fakta-fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan keterangan Ali Heri Sanjaya (27) warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, sebagai pelaku tunggal.

Dilansir dari Kabarjawatimurcom, dalam rekrontruksi yang digelar di Mapolresta Banyuwangi tersebut, pelaku memperagakan 23 adegan, namun sebelumnya Ali hanya 18 adegan saja.

“Terdampat 5 tambahan adegan saat rekonstruksi. Dari yang semula hanya 18 adegan, menjadi 23 adegan,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Kapolresta menjelaskan, tambahannya dari pelaku membeli bensin kemudian memindahkan bensin dari botol kaca ke botol plastik. Kemudian tersangka menuju TKP dan mengangkat korbannya ke tumpukan lanjaran bambu.

Lalu, lanjut Kapolres, bensin yang sudah dibeli pelaku, disiramkan ke lanjaran bambu. Kemudian, pelaku membakar botol plastik bekas bensin dengan korek api lalu dilemparkan ke tumpukan lanjaran bambu.

“Disini ada temuan baru, bahwasannya pelaku tergugah membakar korban setelah melihat tumpukan lanjaran untuk menghilangkan jejak,” ujar Arman.

Sementara itu, dua tersangka lainnya juga dihadirkan yakni, Slamet Adi Mulyono (43) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo sebagai penadah sepeda motor korban, dan Saiful Mustakim (38) warga Desa Alas Malang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi sebagai penadah handphone korban.

“Keduanya adalah penadah sepeda motor dan handphone korban. Keduanya adalah teman Ali,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Ali Heri Sanjaya melakukan tindakan tersebut mengaku sering diejek dengan kata-kata Gendut, Boboho, dan Sumo (Body Shaming) menjadi salah satu alasan membunuh dan membakar tubuh Rosidah (17) yang tak lain teman kerjanya di rumah makan.

Bahkan Ali juga telah menjual handphone dan motor korban untuk kebutuhan bayar hutang dan belanja.

Kini, atas perbuatannya, Ali terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP yang dijeratkan kepada tersangaka Ali.