Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kejar Pajak Tambang Belerang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi akan memberikan penghargaan kepada restoran dan hotel yang taat membayar kewajiban pajaknya. Penghargaan itu akan diberikan kepada wajib pajak (WP) teladan yang secara konsisten membayar kewajiban pajak pada daerah. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) saat ini sedang menginventarisasi beberapa hotel dan restoran yang konsisten membayar pajak sesuai dengan jumlah riil pengunjung.

Saat ini, sebagian besar hotel dan restoran yang ada sudah membayar kewajiban pajaknya. Hanya saja, kewajiban pajak yang dibayar belum sesuai dengan riil pengunjung yang datang. Ada beberapa restoran yang pengunjungnya ramai, namun kewajiban pajaknya yang disetor sangat kecil sekali. “Kita terus menggugah pengusaha untuk membayar pajaknya sesuai jumlah riil pengunjung yang datang,” ungkap Kepala Dispenda, Suyanto Waspo Tando W. Selain menginstensifkan pajak hotel dan restoran, Dispenda juga akan menagih pajak mineral bukan logam dan batuan.

Sejatinya, sejak tahun 2012 lalu, pemerintah daerah sudah mendapatkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan. “Kegiatan tambang belerang masuk dalam kategori pajak mineral bukan logam dan batuan,” ungkap Suyanto. Untuk mengejar penerimaan pajak mineral bukan logam dan bantuan, Dispenda sudah melayangkan surat kepada PT Candi Ngrimbi sebagai pelaksana kegiatan tambang belerang di Kawah Ijen. Dalam surat itu, pemerintah daerah meminta data produksi, penjualan, dan omzet perusahaan.

Hanya saja, surat yang dilayangkan Dispenda itu belum mendapat balasan dari pihak manajemen PT Candi Ngrimbi. Data itu diperlukan Dispenda untuk mengetahui berapa nilai pajak yang menjadi kewajiban PT Candi Ngrimbi. Walau belum menjawab surat Dispenda, ungkap Suyanto, pada bulan Feburari 2013 lalu, PT Candi Ngrimbi sudah menyetorkan pajaknya sebesar Rp 50 juta. Hanya saja,  etoran pajak itu belum diketahui secara apakah sudah sesuai dengan jumlah produksi dan omzet perusahaan itu. “Kita belum bisa menetapkan besar  ajak, karena belum mengetahui data produksi dan omzet penjualan hasil tambang tersebut,” tambahnya. (radar)