Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejari Segera Panggil Tiga Orang Tersangka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemanggilan Pekan Kedua Januari 2013

BANYUWANGI – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang menangani dugaan korupsi proyek gedung rawat inap dua lantai di RSUD Genteng tampaknya akan bergerak lagi. Tiga tersangka yang sudah ditetapkan akan segera dipanggil ke kejari di Jalan Jagung Suprapto, Banyuwangi, untuk dimintai keterangan. “Jadwal pemanggilan sudah kita tetapkan,” cetus Kepala Kejari (Kajari) Banyuwangi Syaiful Anwar melalui Ketua Tim Pengusutan Djoko Susanto SH.

Menurut Djoko Susanto, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap dua lantai tersebut sudah ditetapkan tiga tersangka. Ketiganya akan dipanggil Senin dan Selasa pada pekan kedua Januari 2013 mendatang. “Kita panggil untuk pemeriksaan ulang,” katanya seraya menolak menyebut identitas ketiga tersangka. Dalam menangani kasus tersebut, jelas Djoko, pihaknya sementara belum memanggil saksi lain.

Tetapi, bila ada penemuan baru dari pemanggilan ketiga tersangka ini, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan. “Termasuk kemungkinan ada tersangka lagi,” cetusnya. Djoko menyebut, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi gedung rawat inap RSUD Genteng senilai Rp 5,1 miliar dana APBD 2010 tersebut, tim telah memanggil 15 saksi Para saksi itu dari pihak RSUD Genteng, pelaksana proyek, dan saksi ahli. “Kita sudah minta keterangan 15 saksi,” sebutnya. Berdasar keterangan yang diberikan para saksi, termasuk saksi ahli, jelas dia, pembangunan gedung dua lantai di RSUD Genteng itu terindikasi kuat ada penyimpangan sebesar Rp 350 juta.

Karena itu, kasus tersebut akan diproses hingga pengadilan. “Berdasar ke terangan saksi dan bukti yang ada, dugaan ada penyimpangan cukup kuat,” sebutnya. Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, masih kata dia, ada lah mengenai penggunaan anggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan. Proyek yang dikerjakan, sebut dia, di duga tidak sesuai rencana anggaran pelaksanaan (RAP). “Kita temukan ada dua dugaan penyimpangan,” cetusnya. Kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, jaksa asal Surabaya itu menyebut, kasus dugaan korupsi itu ditangani cukup hati-hati, sehingga terkesan lama.

Meski lama, tapi bukan berarti tim akan menghentikan proses hukumnya. “Ada yang mengembuskan rumor bahwa kasus ini akan dihentikan, juga banyak yang akan menjadi pahlawan,” katanya sambil tertawa. Selama pengusutan di lakukan, Djoko menyebut ada sejumlah orang yang datang ke gedung kejaksaan dan RSUD Genteng. Orang itu mengaku bisa menghentikan perkara yang sedang diusut tersebut. “Mereka itu akan jadi pahlawan kesiangan,” katanya. (radar)