Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tanah Diserobot Orang, Ibu Ini Mengadu ke Mapolres Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Merasa hak atas tanahnya sebanyak 2 kapling diserobot orang lain, Nanik Lestarini Rahayu (55), seorang warga yang tinggal di Lingkungan Mojoroto RT 03 RW 03 Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri, mengadu ke Mapolres Banyuwangi.

Dalam aduannya, Nanik yang saat ini sudah ber KTP di Dusun/Desa Sambidoplang RT 02 RW 02 Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung ini meminta keadilan dan menginginkan hak atas tanah yang sudah dia beli seharga Rp 3.200.000,- dikembalikan kepada dirinya.

“Yang saya adukan diantaranya H Moch Mawardi, seorang pensiunan guru warga Kelurahan Kalipuro, yang saat itu tahun 1999 sebagai pengapling tanah di Dusun Krajan RT 03 RW 04 Desa Pendarungan dan Hj Norhayati selaku pemilik tanah kapling,” ujar Nanik, Minggu (14/10/2018).

“Keduanya sudah membuat berita acara jual beli tanah kaplingan dengan saya, lengkap dengan tanda tangan serta diketahui Pak Hamid abdillah selaku Kades Pendarungan, plus ada cap stempel resmi desa,” bebernya.

Adapun kronologi persoalan 2 tanah kapling yang menjadi haknya namun kini dikuasai orang lain itu, kata Nanik, bermula saat tahun 1999 lalu dirinya membeli kepada H Moch Mawardi.

“Saya membeli kaplingan tanah kering ukurannya seluas 10×20 M2 x 2 = 400 M2 yang terletak di Dusun Krajan RT 03 RW 04 Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat. Pembayarannya sesuai metode penjualan dengan cara angsuran beberapakali. Sedangkan pembayaran 2 tanah kapling yang sekarang jadi sengketa, saya bayar selama 3 kali angsuran dengan tanda bukti lunas sebagaimana kwitansi yang ditandatangani Pak Suyadi dan Pak Kaini selaku ketua RT di lokasi tanah kapling,” jelasnya.

Penuturan Nanik, pada tanggal 19 September 1999 itu juga disaat dia sudah melunasi pembayaran, dibuatkan lah Berita Acara Jual Beli Tanah Kapling dengan tanda lunas yang ditandatangani berdua antara kami bersama H Moch Mawardi selaku pengapling.

“Pada saat pelunasan itu juga, di waktu dan tempat yang sama, dibuatkan Berita Acara Jual Beli Tanah Kapling Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, ditandatangani bersama antara pemilik tanah kapling bernama Hj Norhayati, H Moch Mawardi selaku pengapling dan saya selaku pembeli serta diketahui Bapak Hamid Abdillah selaku Kepala Desa Pendarungan,” ungkapnya.

Selepas pelunasan dan memegang berita acara jual beli, oleh Nanik, 2 tanah kaplingnya dia titipkan pengelolaannya kepada ketua RT setempat yang bernama Kaini. “Istilahnya digarap sebagai magersari oleh Pak Kaini, selama belum saya bangun atau saya manfaatkan untuk keperluan lain,” urai Nanik.

Pada tahun 2014 Nanik berniat menjual 2 kapling tanah tersebut kepada seseorang yang bekerja di Pemda Banyuwangi dengan harga Rp 28 juta. Namun selang 4 hari kemudian, Nanik didatangi seseorang yang mengaku warga Kelurahan Lateng Banyuwangi, mengatakan bahwa tanah kapling yang dia jual tersebut adalah miliknya.

“Kata orang Lateng itu, tanah 2 kapling tersebut sudah dia beli dari H Moch Mawardi. Bahkan dia tunjukkan juga bukti kwitansi pembelian yang tertulis tahun 2000,” lontar Nanik.

Dengan adanya pengakuan warga Lateng yang mengklaim sudah membeli tanah tersebut, akhirnya Nanik pun meminta dipertemukan dengan H Moch Mawardi di rumahnya Lingkungan Tirtopuro, Kelurahan Kalipuro.

Dalam pertemuan tersebut, ironisnya H Moch Mawardi justru tidak mengakui tanda bukti pembelian dan Berita Acara Jual Beli Tanah Kaplingan yang sudah dia tandatangani bersama para pihak serta diketahui Kepala Desa Pendarungan di tahun 1999 itu.

“Tapi H Mawardi berjanji akan menyelesaikan dan mencari jalan keluar atas permasalahan tanah kapling yang sudah saya beli tersebut. Sempat dimediasi dikantor Desa Pendarungan, tapi Pak Kades malah tidak mengakui Berita Acara Jual Beli Tanah Kaplingan yang sudah dia tandatangani. Karena buntu, akhirnya saya melapor ke Polsek Kabat. Sempat dimintai keterangan secara terpisah oleh Polsek Kabat, antara saya dengan H Mawardi tanpa ada konfrontir bersama, sehingga persoalan tanah kapling saya sampai saat ini tidak ada kejelasan dan kepastian,” sesalnya.

Dikatakan Nanik, dirinya sudah cukup bersabar diombang ambingkan dengan pihak pihak terkait masalah tanah kapling miliknya yang kini dalam penguasaan orang lain.

“Sebagai rakyat kecil, jujur saya merasa nelongso dengan nasib ini Pak. Maka itu, saya memohon kepada Bapak Kapolres Banyuwangi bisa memberikan keadilan. Tanah kapling ini sekarang satu satunya harta yang saya miliki, sudah sekitar 18 tahun belum juga kelar masalahnya,” keluhnya.

Sementara Kades Pendarungan Kecamatan Kabat, Hamid Abdillah, yang disebut sebut oleh Nanik Lestarini Rahayu sudah ikut membubuhkan tandatangan mengetahui sekaligus menorehkan cap stempel resmi kantor desa namun tidak mengakui, dihubungi melalui WhatsApp tidak aktif. Di sms di nomor handphonenya pada Minggu (14/10/2018) malam, kendati terlihat masuk juga tidak merespon konfirmasi media ini.