

Tidak Berizin, Sudah Beroperasi Dua Bulan
SINGOJURUH – Pemkab Banyuwangi melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi hingga kini belum pernah menerbitkan izin mengenai usaha pertambangan. Namun, di sejumlah kawasan etap ditemukan penggalian pasir. Di Dusun/Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, misalnya. Kemarin (28/8), proses galian C di lahan persawahan tersebut masih beraktivitas.
Berdasar keterangan yang diberikan masyarakat sekitar, penambangan pasir itu sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu. Padahal, proses penggalian pasir itu ilegal karena tidak mengantongi izin. Pengamatan Jawa Pos Radar Banyuwangi di lokasi kemarin menyebutkan, sebuah alat berat (backhoe) sedang mengeruk pasir.
Pasir yang dikeruk alat itu berada di kubangan air yang mirip kolam. Kubangan itu cukup luas dan cukup lebar pula. Nah, setelah dikeruk backhoe, pasir tersebut di tumpahkan ke bak beberapa truk yang sudah menunggu. Selain melanggar aturan karena tidak mengantongi izin dan dilakukan di lahan produktif, ak tivitas penggalian pasir tersebut juga menyebabkan jalan di desa itu rusak.
Tentu saja hal tersebut membuat warga sekitar tidak nyaman dan merasa ter ganggu. “Lihat saja jalan jadi ru sak kayak gini,” ujar salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi penambangan pasir itu. Menurut sumber tersebut, peng galian pasir tersebut sudah ber langsung dua bulan. Nah, selama hilir-mudik dua bulan, truk-truk pengangkut pasir tersebut menyebabkan kondisi ja lan di desa tersebut menjadi ru sak.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2