Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Komplotan Bisu Menjambret

LANGKA: Kanitpidter Aipda Sastro Mulyono menyaksikan Sarif (depan) dan Enggar memeragakan adegan berboncengan disaksikan Udin (duduk) di Mapolres Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
LANGKA: Kanitpidter Aipda Sastro Mulyono menyaksikan Sarif (depan) dan Enggar memeragakan adegan berboncengan disaksikan Udin (duduk) di Mapolres Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Benar-benar mengejutkan. Itulah gambaran sepak terjang sekelompok pria bisu. Bayangkan, dengan keterbatasan fisik, Enggar Wahid, 19, dan M. Sarif, 30, justru menjambret tas milik Niken Ardi Dian Lukmay, 27, warga Jalan Ikan Tombro, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi.

Parahnya lagi, seorang penderita tunawicara yang lain, yakni Awaludin Songsongadi, 31, justru memilih melibatkan diri dalam tindakan pidana yang dilakukan dua rekannya tersebut. Pria asal Gang Dahlia, Jalan Musi, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, itu malah bersedia menjual barang hasil kejahatan Enggar dan Sarif.

Bahkan, Udin—sapaan karib Awaludin—justru mendapatkan bagian terbesar dari penjualan barang jambretan kedua rekannya tersebut. Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, kejahatan yang dilakukan tiga pelaku kriminal itu sebenarnya berlangsung sekitar dua bulan lalu, tepatnya Minggu (2/9) sekitar pukul 23.10.

Kala itu, Sarif yang beralamat di Perum Kebalenan Indah, Banyuwangi, itu menunggang sepeda motor bersama Enggar yang tinggal di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Glagah. Rupanya, keduanya sengaja berkeliling kota menjelang tengah malam untuk mencari warga yang bisa dijadikan korban kejahatan.

Sebab, saat itu Enggar sudah membawa senjata tajam. Ketika melintas di Jalan Surati, Banyuwangi, dua pe muda tersebut melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor. Keduanya pun membuntuti perempuan yang belakangan diketahui bernama Niken tersebut. Setelah posisi motor yang mereka tumpangi cukup dekat dengan sepeda motor perempuan yang baru saja pulang kerja di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kalipuro itu, keduanyapun melaksanakan niat jahatnya.

Enggar mengiris tali tas laptop milik korban. Singkat cerita, Enggar dan Sarif kemudian bertemu Udin. Kepada Udin yang lebih senior, Enggar dan Sarif menceritakan penjambretan yang baru saja mereka lakukan. Bukannya menasihati kedua juniornya, Udin malah meminta uang sebagai imbalan tutup mulut. Tidak cukup sampai di situ, Udin juga meminta bagian yang jauh lebih besar daripada dua penjambret itu. Uang tunai sebesar Rp 350 ribu di dalam tas itu dibagi kepada Enggar dan Sarif masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Udin meminta jatah Rp 150 ribu. Seolah belum puas, Udin kemudian menjual satu unit telepon seluler (ponsel) merek Black Berry (BB) yang juga terdapat dalam tas hasil jambretan tersebut. Setelah ponsel tersebut terjual, lagi-lagi Udin me minta bagian yang lebih besar. Uang hasil penjualan BB ter sebut Rp 500 ribu. Bagikan ke pada Enggar dan Sarif ma singmasing Rp 150 ribu. Nah, yang Rp 200 ribu masuk kan tong Udin.

Sementara itu, sesaat setelah menjadi korban penjambretan, Niken mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan peristiwa yang dia alami. Polisi yang menerima laporan pun langsung melakukan pengejaran. Nah, akhirnya polisi berhasil mengendus ponsel milik korban yang sudah dibeli seseorang tersebut. Aparat pun bekerja keras menelusuri pelaku penjambretan terhadap Niken. Penelusuran polisi tertuju kepada Udin, Enggar, dan Sarif.

Ketiga pria penyandang tunawicara itu pun diciduk dan langsung digiring menuju Polres Banyuwangi. Keterbatasan fisik tiga pria yang ditengarai kuat terlibat penjambretan itu tentu saja menyulitkan aparat dalam melakukan proses penyidikan. Untuk menyiasati dalam berkomunikasi, polisi mendatangkan seorang pengajar di SLB Banyuwangi.

“Hasilnya, ketiganya memang ditengarai kuat terlibat penjambretan terhadap korban (Niken),” ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Bagus Ichwan,melalui Kanitpidter Aipda Sastro  Mulyono kemarin (7/11).

Aipda Sastro menambahkan, untuk kepentingan penyidikan le bih lanjut, ketiga pelaku dan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Black Berry diamankan di Mapolres Banyuwangi. “Uang tunai milik korban sudah habis digunakan ke tiga pelaku,” pungkasnya. (radar)