Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPPT Belum Terbitkan Izin Galian C

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kpptSINGOJURUH – Aktivitas galian C masih banyak ditemukan di Banyuwangi. Padahal, galian dengan menggunakan mesin backhoe tersebut belum mengantongi izin. Itu berarti galian tersebut ilegal. Galian C tersebut kerap kali memicu reaksi warga dengan berbagai alasan. Ujung-ujungnya, aktivitas galian pasir tersebut dihentikan. Tetapi, jika masyarakat tidak ada yang komplain, aktivitas galian itu akan tetap berjalan. Padahal, perbuatan tersebut melanggar peraturan.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Banyuwangi Abdul Kadir menegaskan Pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin tentang galian C di Bumi Blambangan. ‘’Semua galian C tidak ada izinnya,” tegas Kadir kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. KPPT, kata dia, memang sudah menerima banyak pengajuan izin terkait galian C. Tetapi, sampai saat ini KPPT belum pernah menerbitkan izin sama se kali. “Jumlahnya banyak, tapi saya lupa data persisnya,” terangnya.

Meski begitu, dia mengaku ada sejumlah titik yang se dang dalam proses kajian. Te tapi, pihaknya belum bisa me mastikan izin diterbitkan. ‘’Ada empat yang masih proses,” tan dasnya. Kenapa tidak ditindak? Kadir menyerahkan hal itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, penutupan menjadi kewenangan Satpol PP. “Kalau urusan penindakan dan penertiban itu kewenangan Satpol PP. Silakan tanya kepada Satpol PP,” sarannya.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Banyuwangi, Choirul Ustadi, me lalui Kasi Penyidikan dan Penindakan Ripai mengaku memang ada belasan pengelola galian C yang telah mengajukan izin. ‘’Sesuai data Aspegap, ada 16 penambang yang mengajukan izin,” terangnya. Sesuai informasi dari BPPT, ada empat titik penambangan yang masih digodok. Di katakannya, izin empat galian C itu akan segera di terbitkan. ‘’Jadi, sampai saat ini masih belum ada izin yang dikeluarkan,” paparnya. Disinggung mengenai kapan di lakukan penertiban terhadap galian C ilegal, dia menjawab diplomatis.

Menurut dia, Satpol PP adalah penegak peraturan daerah. ‘’Tapi, kita akan berkoordinasi dengan Polres un tuk penertiban lebih lanjut,” tandasnya. Sementara itu, aktivitas pengerukan pasir di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, tepatnya di depan SDN II Singolatren hingga kemarin masih terus berlangsung. ‘’Kalau tidak ada izinnya, ya nggak berani,’’ ungkap Eko, petugas penarik karcis di pintu masuk galian tersebut. Menurut dia, aktivitas galian itu sudah berlangsung cukup lama. Tetapi, galian itu tidak sampai mengganggu lingkungan sekitar. ‘’Sudah lama. Rencananya malah mau di kembangkan. Masyarakat sini tidak ada yang komplain,” terang Eko. (radar)