Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kronologi Pria di Banyuwangi Lempar Bom Molotov ke Rumah Pacar, Tak Terima Putus karena Masalah Uang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KOMPAS.com – SP (27), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), ditangkap aparat kepolisian karena nekat melempar bom molotov ke rumah pacarnya, NA (23), pada Kamis (12/1/2023).

Pelaku diduga melempar bom molotov ke rumah pacarnya yang terletak di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jatim, lantaran tak terima usai korban memutus tali asmara di antara keduanya.

“Korban merupakan pacar pelaku. Terjadi permasalahan uang yang berakibat retaknya hubungan. Pelaku tidak mampu mengendalikan emosi,” kata Kapolsek Srono, AKP Achmad Junaedi, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (13/1/2023).

Kronologi kejadian

Achmad mengatakan, pelaku menggunakan dua botol berisi BBM jenis Pertalite yang diambil dari motornya.

Baca juga: Manfaatkan Kegalauan Sahabat yang Putus Cinta, Wanita Ini Berhasil Kuras Uang hingga Rp 200 Juta

Dia menjelaskan, tujuan pelaku melakukan aksinya itu adalah untuk membakar rumah korban.

“Itu digunakan untuk dilemparkan agar rumah korban terbakar,” ujar Achmad.

Setelah berhasil membuat bom molotov, pelaku kemudian mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi, SP menyulut bom molotov yang telah dibawanya.

“Molotov langsung dilempar ke arah rumah korban,” ucap Achmad.

Baca juga: Putus Cinta, Seorang Pemuda di Sumsel Tewas Usai Tenggak Racun

Tak ada korban jiwa

Achmad menyampaikan, tak ada korban jiwa maupun luka-luka akibat aksi nekat pelaku, namun korban mengalami sejumlah kerugian materi.

Kobaran api yang muncul akibat ledakan bom molotov itu membakar teras rumah korban dan beberapa perabot.

Pelaku ditangkap polisi

Polisi pun berhasil menangkap pelaku sebelum 24 jam setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk serpihan kaca dari botol yang digunakan pelaku untuk membuat bom molotov.

“Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.


Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

source